Lihat ke Halaman Asli

Dedikasi Minim Apresiasi

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk tahun ajaran 2014 / 2015 baru saja diluncurkan. Operator sekolah pun dihimbau untuk segera  melakukan pembaruan (update) data terkait kondisi terkini tenaga pendidik dan peserta didik. Pemerintah sendiri memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 September yang lalu  bagi mereka untuk menyelesaikan tugasnya. Jika tidak, pencairan tunjangan bagi guru dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) pun akan terhambat.

Gambaran  diatas sejatinya menunjukkan betapa pentingnya peran seorang tenaga kependidikan seperti operator sekolah dalam upaya mendukung kesejahteraan pendidik serta  memenuhi kebutuhan peserta didik. Masa depan “penghuni” sekolah seakan bergantung pada sejauh mana usaha operator sekolah dalam memenuhi kewajibannya. Tak heran jika mereka harus bekerja siang malam demi menyelesaikan tugas-tugasnya. Bahkan, pada saat hari libur pun tak jarang mereka harus ngantor karena banyaknya pihak yang berkepentingan.

Adapun dalam menjalankan aktivitasnya, berbagai kendala harus dihadapi oleh operator sekolah seorang diri. Mulai dari masalah akses internet, sulitnya mengakses jaringan Dapodik sampai dengan ketidaklengkapan data yang diberikan oleh guru maupun siswa seakan menjadi “derita” yang harus ditelan sendiri. Tak hanya itu, ada kalanya mereka pun harus bangun tengah malam hanya untuk melakukan sinkronisasi data mengingat lalu lintas internet pada malam hari tidak seramai siang hari.

Namun sayangnya dedikasi yang mereka berikan pada lembaga sering kali dipandang sebelah mata. Peningkatan kualitas pendidikan yang selalu diidentikkan dengan kualitas  pendidik tanpa memandang peran tenaga kependidikan seakan dijadikan alibi oleh para pendidik untuk melakukan “monopoli” berbagai tunjangan dari pemerintah. Padahal berdasarkan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, kedudukan antara pendidik dan tenaga kependidikan adalah sejajar sehingga sama-sama berhak atas penghasilan yang layak. Adapun yang membedakan keduanya hanyalah terletak pada pembagian kerja dengan tujuan yang sama, yakni memberikan layanan pendidikan secara professional kepada peserta didik.

Adanya kesenjangan sosial antara pendidik dan tenaga kependidikan tersebut tentu saja dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang dikhawatirkan akan berdampak pada performa kinerja tenaga kependidikan yang bersangkutan. Jika dibiarkan, tidak mustahil pelayanan pendidikan di sekolah akan terganggu mengingat pentingnya peran mereka dalam mengurus siswa yang jumlahnya ratusan disamping juga harus membantu para guru.

Adapun untuk menghilangkan kesenjangan semaacam ini, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kemendikbud memberlakukan program sertifikasi tidak hanya untuk pendidik saja, namun juga bagi tenaga kependidikan. Dengan begitu para tenaga kependidikan akan dapat ikut menikmati berbagai program untuk meningkatkan kompetensinya disamping juga dapat memperoleh penghasilan tambahan seperti halnya yang diperoleh tenaga pendidik. . Dengan demikian diharapkan akan tercipta iklim kerja yang sehat sehingga tidak ada lagi yang merasa dianak tirikan.

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline