Lihat ke Halaman Asli

Bank Syariah X Bekraf : Kabar Baik untuk Ekonomi Kreatif

Diperbarui: 5 Juni 2017   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbankan Syariah

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif. Bertugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, menggoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif dalam enam belas sub sektor. Keenam belas subsektor yakni aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur,desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film (animasi dan video), fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio. 

Pengembangan bisnis kreatif tentunya tak hanya membutuhkan skill dari pelaku industri kreatifnya saja, namun juga membutuhkan sumber permodalan yang digunakan dalam proses kreatif untuk menghasilkan sebuah karya. Namun selama ini industri kreatif kekurangan trust dan akses dalam permodalan dikarenakan kurang bankable lantaran usahanya dipandang intagible. Hal ini merupakan barrier yang tak pernah ada selesainya, untuk itu perlu adanya sinergi antara lembaga keuangan maupun pemerintah secara bersama mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Di Indonesia, selama ini kebanyakan para pelaku ekonomi kreatif yang telah mendirikan start up dengan mengandalkan permodalan pada lembaga venture capital, selain mudah dari sisi penjaminan aset, venture capital ini juga mengembangkan sistem interest free dalam pembiayaannya, namun itupun belum semua subsektor kreatif masuk. Ini merupakan peluang bagi Bank Syariah untuk mengembangkan produknya yang sesuai dengan jenis dan karakter dari masing-masing start up ekonomi kreatif, karena sebenarnya Bank Syariah sendiri lebih dekat dengan masyarakat, dan terebar luas jaringan kantornya.

Memang dalam pengembangan industri kreatif masih banyak kendala dibidang permodalan, sisi lain mereka membutuhkan suntikan permodalan untuk berkarya, tapi terkendala dengan persyaratan permodalan karena dinilai tidak memiliki tangible asset untuk dijaminkan. Namun, sekarang pelaku industri kreatif tak perlu khawatir lagi, ada kabar baik tentang akses permodalan untuk industri kreatif. Pada bulan Mei 2017 kemarin Bekraf memfasilitasi para pelaku ekonomi kretif berbagai sektor untuk mendapatkan bantuan permodalan dari sejumlah perbankan syariah melalui kegiatan "Sharia Banking for Business Matching". 

Kali kedua yang diselenggarakan oleh Bekraf dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait dengan pembiayaan bank syariah dan membukan peluang peluang ekonomi kreatif di Indonesia dalam mengajukan proposal pembiayaan kepada sembilan Bank Syariah. Kesembilan perbankan syariah yang dipertemukan dengan pelaku ekonomi kreatif adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, BTN Syariah, Danamon Syariah, Bank Jateng Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Panin Dubai Syariah. 

Menurut Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif, Fadjar Utomo di Semarang yang di kutip dari Warta ekonomi (11/5/2017) bahwa melalui kegiatan ini mereka berusaha 'menjembatani' para pelaku ekonomi kreatif dengan sembilan perbankan syariah dalam memperoleh akses permodalan, karena sejak awal Bekraf tidak di desain untuk menyalurkan dana sendiri. Bagi Bank Syariah sendiri ini merupakan tantangan, karena selama ini Bank Syariah terkenal lebih 'straight' dalam hal pembiayaan, selain karena melihat prospek bisnis yang didasarkan atas bagi hasil, dikarenakan ada proses pembiayaan sendiri memiliki banyak persyaratan, lalu menganalisa jenis akad pembiayaan yang sesuai dengan proses bisnis, dan persyaratan administratif lainya. 

Menurut Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Setiawan Budi Utomo dalam Warta Ekonomi menambahkan, bahwa pelaku usaha ekonomi kreatif sengaja dipertemukan dengan Bank Syariah karena tumbuh kembang perbankan syariah harus seiring dengan perkembangan sektor riil. Dengan pernyataan tersebut akan menjadi peluang tersendiri pula bagi bank syariah, karena menuntut bank syariah mengembangkan akad yang lebih sesuai pada ekonomi kreatif di masa yang akan datang. 

Dengan adanya kolaborasi tersebut, ekonomi kreatif sendiri lebih terbuka peluang untuk mendapatkan pembiayaan yang berbasis syariah, dan bagi Perbankan Syariah memiliki peluang dan tantangan untuk mengembangkan akad pembiayaan yang lebih membumi dengan pelaku ekonomi kreatif, atau bahkan mungkin Perbankan Syariah bisa berkolaborasi dengan perusahaan venture capital untuk melakukan pembiayaan start up di Indonesia. Ekonomi Kreatif dan Perbankan Syariah punya kabar baik kan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline