Lihat ke Halaman Asli

Syarat-syarat, Cara LENGKAP membuat mandatory KTKLN

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan pemerintah tentang KTKLN lahir pada tahun 2004 sebagai mandat dari UUPTKILN No 39/2004 yaitu dalam pasal Pasal 26 ayat (2), “TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan diluarnegeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”

Disusul kemudian dengan Kepmenakertrans No. 14/2010, Bab 18, Pasal 64, Ayat (2): yang berbunyi “Bagi TKI yang telah meyelesaikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ingin bekerja lagi diluar negeri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan menteri ini”.

Lembaga resmi yang mengurusi dan mengeluarkan KTKLN adalah Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Keluar Negeri (BNP2TKI), melalui kantor cabangnya yaitu BP3TKI yang ada di kota tingkat Propinsi. Kantor ini menyediakan pelayanan satu atap, artinya perusahaan yang berkepentingan termasuk Bank BRI dan Konsorsium Perlindungan Asuransi berada di lokasi yang sama.

Berikut adalah Info apa saja yang di butuhkan untuk membuat KTKLN :

Siapa sih yang di wajibkan untuk memiliki KTKLN :


  1. TKI yang berangkat lewat PPTKIS
  2. TKI yang sudah bekerja dan berniat kembali untuk perpanjangan kontrak kerja ( Re-Entry )
  3. TKI yang berangkat perseorangan (mandiri) sector formal dan nelayan
  4. TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) dan seperti Pelaut
  5. Penugasan diperusahaan yang sama (cabang di luarnegeri)

Syarat- syaratpembuatan KTKLN :

Bagi calon TKI (lewat PPTKIS):

1. Memiliki perjanjian penempatan (PPTKIS &agen)

2. Melengkapi persyaratan dokumen keluar negeri

3. Memiliki kontrak kerja yang sudah ditandatangani majikan & TKI, serta bukti calling visa

3. Suratketerangan lulus PAP

4. Mempunyai Kartu Peserta Asuransi (KPA)

5. Bukti bayar biaya perlindungan USD15 (Rp. 150 ribu) dari Bank (umumnya BRI)

6. Menjalani pelatihan selama 200 jam

7. Bukti pemeriksaan kesehatan( Medical Check up )

Bagi TKI diluarnegeri:

1. Bukti pembayaran asuransi

Baru Rp. 400 ribu

Perpanjangan

1 tahun = 40%

2 tahun = 80%

2. Kontrak kerja, paspor dan visa kerja

Cara Membuat KTKLN :


  1. Dapat diurus sendiri (
  2. Dapat di urus oleh PJTKI yang memberangkatkan ( di pungut Biaya berkisar antara 1,5 -3 juta)
  3. Siapkan 2 set fotokopi: paspor (bagian foto dan visa) kontrak kerja KTP di dinegara penempatan dan KTP Indonesia (jika punya) dan materi Rp 6000 ( untuk di temple di surat pengajuan KTKLN )
  4. Mendatangi kantor BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) ditingkat Propinsi,
  5. Datangi konter Bank BRI (tanyakan kepada petugas BP3TKI dimana konter BRI bila anda tidak tahu) dan isi formulir SLIP SETORAN ASURANSI TKI (contoh terlampir) dan bayarkan biaya sebesar Rp. 290.000. Setelah membayar, anda akan diberikan bukti kwitansi pembayaran.  Biaya sesuai dengan masa kontrak berlaku (kontrak masih 1 tahun atau 2 tahun tanyakan dengan jelas kepada petugas BP3TKI
  6. Datangi Counter KONSORSIUM ASURANSI PROTEKSI TKI, isi formulir yang disediakan (contoh terlampir) dan setorkan bukti pembayaran dari BRI dan satu set fotokopi paspor, kontrak dan KTP. Setelah selesai, anda akan diberi Kartu Polis Asuransi dan perjanjian asuransinya (simpan dan jangan sampai hilang untuk mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit)
  7. Kemudian bawa KPA/polis asuransi dan satu set fotokopi paspor, kontrak dan KTP ke konter 3 untuk pengisian formulir pengajuan KTKLN (formulir disediakan dan jika sudah tidak ada maka bisa beli di tukang fotokopi) dan pengecekan dokumen
  8. Setelah semua dokumen dikembalikan, bawa dokumen ke counter berikutnya (tanyakan jika tidak tahu dimana) untuk dimasukan ke data online dan anda akan diinterview oleh petugas (nama bapak, ibu, majikan, alamat, dsb).
  9. Setelah itu, datangi ruang foto dan sidik jari dan silahkan antri menunggu giliran.
  10. Terakhir, setelah selesai, anda diminta kembali ke konter untuk mengambil KTKLN yang sudah jadi dan proses selesai
  11. Proses 1 hari selama persyaratan lengkap ( Bisa ditunggu)
  12. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KTKLN tidak pasti , sekitar 1-2 jam sampai setengah hari tergantung banyaknya pengajuan. Pengambilannya gratis dan KTKLN hanya berlaku selama 3 tahun

Catatan:


  1. Bawa semua dokumen asli untuk verifikasi (pengecekan ulang)
  2. Sebelum berangkat ke kantor BP3TKI, alangkah baiknya jika anda menelpon kantor BP3TKI terlebih dahulu untuk menanyakan jam kerja dan syarat yang harus dibawa. Meski secara umum sudah ada syarat standar tapi untuk menghindari jika ada syarat-syarat lain yang diwajibkan mereka, karena setiap tempat berbeda persyaratan dalam pembuatan KTKLN dan tanyakan juga tentang dimana  pembayaran uang Biaya perlindungan atau pembinaan dan apakah diperlukan buat BMI yang sudah di luar negeri
  3. Perlu diketahui dan di ingat bahwa kantor Bank BRI umumnya ditutup lebih awal. Jadi untuk keamanan anda sediri agar tidak bolak balik, disarankan agar tiba di kantor BP3TKI pagi. Jika masih bingung jangan malu bertanya, dan lebih baik langsung datangi petugas yang berjaga disitu
  4. Datang ke kantor BP3TKI setempat anda dan setibanya disana jangan sampai terjebak dengan calo. Di kantor tersebut banyak sekali calo berkeliaran dan menawarkan jasa pengisian formulir. Cukup bilang dengan sopan bahwa anda bisa mengisi dan mengurus sendiri. Tidak usah terintimidasi ketika didatangi atau dibuntuti calo terus, biarkan saja
  5. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KTKLN tidak pasti , sekitar 1-2 jam sampai setengah hari tergantung banyaknya pengajuan. Pengambilannya gratis dan KTKLN hanya berlaku selama 3 tahun

Berikut adalah Alamat dan Kontak BP3TKI di Seluruh Indonesia

No

BP3TKI

Alamat

No Telp/Fax

1

Aceh

Jl Soekarno Hatta No 117 Banda Aceh 23238

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline