Lihat ke Halaman Asli

Rama Guna Wibawa

Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Beli BBM Pakai Aplikasi, Mempermudah atau Mempersulit?

Diperbarui: 1 Juli 2022   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi foto / Source Ekonomi Bisnis.com

Waktu normal baca 5 menit

PT Pertamina (Persero) kini sedang mengkaji peta jalan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis pertalite dan solar. Pembelian jenis bahan bakar ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dikutip Otomania.com pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar akan diperketat mulai hari ini 1 Juli 2022.
Dan hanya orang-orang yang terdaftar di aplikasi  tersebutlah yang dapat membeli membeli BBM bersubsidi.

Penyaluran pertalite dan solar sebagai BBM bersubsidi sudah diatur dalam peraturan presiden No. 191/2014 dan surat keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Direktur utama pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menyampaikan dalam penyaluran BBM bersubsidi tentu ada aturan yang mengaturnya baik dalam segi kuota ataupun jumlah dan dalam segi segmentasi penggunanya.

Supaya kebijakan ini hadir, kata Alfian, dapat mengatasi ketimpangan yang dimana didalamnya masih banyak yang belum tepat sasaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Menurut Alfian, apabila tidak segera membenahi permasalahan ini, maka berpotensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran bahwa hanya kriteria tertentulah yang layak menggunakan BBM bersubsidi.

Alfian menambahkan inovasi aplikasi MyPertamina dan situs MyPertamina Https://subsiditepat.MyPertamina.id/. Menjadi filter atau seleksi hanya masyarakat yang terdaftar dan terkonfirmasi oleh sistem MyPertamina yang dapat membeli pertalite dan solar.

Aplikasi ini mulai dibuka hari ini 1 Juli 2022. Dengan implementasi tahap satu di wilayah Kota Bukit tinggi, Kab Agam, Kab Padang Panjang, Kab Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.

Lalu fakfor apa aja sih, yang menyebabkan kebijakan ini hadir, selain dari penanggulangan ketidak tepat sasaran ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline