Lihat ke Halaman Asli

Rama Guna Wibawa

Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Kurungan Penjara hingga Pencabutan Hak Pilih Jabatan

Diperbarui: 17 Februari 2022   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarsono

Bandung -Mantan Wakil ketua DPR RI Fraksi partai Golkar Azis Syamsuddin di vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah

"Azis di kenakan denda sebesar Rp. 250 Juta juga subsider empat bulan penjara," dikutip dari @Suara.Com, menurut ketua Majelis hakim M. Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (17/02/2022).

Tidak hanya itu, Azis Syamsuddin mendapat tambahan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

"yang memberatkan, Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam mendorong pemberantasan korupsi," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis.

Hal yang meringankan terdakwa, lanjutnya, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Selain itu, Perbuatannya merusak citra kepercayaan masyarakat  terhadap lembaga DPR, dan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-berbelit selama persidangan.

Kronologi

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya sedang tersandung perkara Lampung Tengah, sehinga keduanya mencari jalan supaya perkara ini tidak naik ke tahap penyelidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya azis meminta eks penyidik KPK Stepanus Robin untuk membantunya.

Menurut  Jaksa Lie Putra, Robin sering datang ke rumah dinas Azis pada bulan Agustus tahun 2020 yang didampingi oleh advokat Maskur Husaein di kediamannya, Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline