Lihat ke Halaman Asli

Prabowo-Sandi Akan Hadir di MK, Emang Berefek?

Diperbarui: 1 Juni 2019   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

R.Hady (penulis) & Sandiaga Uno

#Prabowo-SandiAkanHadirDiMK #Prabowo-SandiHadirSidangPerdanaMK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat 24 May 2019 tengah malam menjelang deadline, secara resmi mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum BPN dalam menangani gugatan Pilpres ke MK ditangani oleh beberapa nama yang tidak asing lagi seperti ex.pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan ex.Wamenkumham Denny Indrayana.

Selain mereka ada nama Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi yang juga tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum.

Pihak BPN meminta MK untuk memutuskan perkara tersebut secara adil dan tidak menjadi bagian dari rezim yang dianggapnya korup dan curang.

BPN mengklaim membawa bukti-bukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan indikator seperti dugaan pemanfaatan institusi, fasilitas dan uang negara, pengerahan aparat, juga penyelenggara Pemilu yang tidak netral.

Dengan bekal tersebut maka tim hukum BPN yakin dan percaya diri MK akan menerima gugatan yang dilayangkan. Walau disisi lain ada Amien Rais, tokoh senior PAN yang pesimis terhadap gugatan di MK karena menurutnya akan sia-sia saja.

Apa saja poin yang digugat Prabowo-Sandi?. Dilansir dari Antara, tim hukum BPN telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK dan dalam hal ini meminta tujuh permohonan sbb:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline