Satu persatu barisan Prabowo-Sandiaga berurusan dengan kasus hukum.
Seperti sama2 kita ketahui sebelumnya, pihak-pihak pendukung Prabowo-Sandiaga mulai berguguran (alias kerepotan) akibat ditangkap ataupun ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa kasus hukum. Sisanya tinggal menunggu waktu alias masih dalam status terlapor. Kasus hukum umumnya dugaan makar dan penyebaran kabar bohong/hoaks.
Kasus hukum kali ini menimpa seorang anggota BPN Prabowo-Sandiaga yang membidangi IT, Mustofa Nahrawardaya.
Pelapor dugaan 70.000 salah input pada Situng KPU ini berurusan hukum setelah beberapa aktifitasnya di sosmed pada saat kerusuhan antara tanggal 21-22 Mei 2019 di Jakarta lalu.
Mustofa dilaporkan ke ke polisi dan seperti biasa respon Mabes Polri begitu cepat. Kita perlu apresiasi langkah ini, walaupun biasanya aksi cepat ini selalu dituduh oleh beberapa pihak.
Tuduhan seperti: 'cepatnya' ke kaum sebelah saja atau 'hukum digunakan sebagai alat pemukul beda pendapat sekarang melanglang buana di media sosial. Semoga Mabes Polri meluruskan dugaan2 itu dengan tindakan transparan dan profesional untuk menjaga citra kepolisian RI.
Bagaimana seorang Mustofa bisa terpeleset? Apakah benar Mustofa sudah ditangkap polisi?
Kepolisian melalui Kepala biro Penerangan Masyasyarakat Divisi Hubungan Masyaraka Markas Besar Kepolisian Indonesia (Karo Penmas DivHumas Mabes Polri) Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar ini dan memastikan status hukum untuk Mustofa sudah sebagai tersangka.
"Masih diperiksa, (dan) kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi. Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Sebut Dedi.
Mustofa berurusan hukum sebagai pemilik/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa & @TofaLemonTofa dan saat ini sedang diperiksa di Direktorat Pidana Siber Mabes Polri.
Mustofa diduga kuat melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran kabar bohong/hoaks melalui Twitter dan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).