Lihat ke Halaman Asli

Rama Alfajri

mahasiswa

Analisis peralihan Hak atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria

Diperbarui: 19 Oktober 2024   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Peralihan Hak Atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria

 

Muhammad Rama Alfajri

221010250230

Pembangunan jalan tol yang massif telah menimbulkan sejumlah konsekuensi yang jelas dan tidak jelas. Di  beberapa  daerah,  masyarakat  umum,  terutama  masyarakat  sipil,  mungkin  tidak begitu  merasakan dampak dari pembangunan jalan tol. Namun, orang-orang yang tinggal di dekat jalan tol harus merasakan dampaknya.  Dalam  hal  ini,  pembangunan  jalan  raya  berdampak  besar  pada  sektor  pertanian.  Di  mana jumlah  lahan  yang  digunakan  untuk  pertanian  semakin  berkurang,  yang  mengakibatkan  penurunan  hasil panen.

Dalam proses peralihan hak, hal ini berkonsentrasi pada hak atas tanah. Beberapa cara peralihan hak dapat terjadi, seperti hibah, hibah, waris, atau wakaf. Karena banyaknya orang yang tidak tahu tentang undang-undang  dan  peraturan  yang  terkait  dengan  pendaftaran  tanah,  banyak  sertifikat  tanah  yang  tidak  sah. Masyarakat tidak menyadari bahwa tanah harus disertifikasi sebelum terlibat dalam situasi yang mendesak. Selain  itu,  situasi  menjadi  lebih  buruk  karena  tidak  adanya  PPAT  atau  pejabat  yang  berwenang  untuk membuat akta autentik sebagai bukti bahwa masyarakat memiliki hak atas sebidang tanah yang tidak dibuat melalui PPAT. Akibatnya, jual beli tersebut hanya dihadapkan pada kepala desa atau camat karena tidak ada PPAT.

Peralihan  Hak  Atas  Tanah  Dalam  Proses  Pembangunan  Jalan  Tol  Berdasarkan  Undnag-Undang Pokok Agraria

Peralihan hak atas tanah adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah dari pemegang semula ke pihak lain. Peralihan atau pemindahan hak adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Ini berbeda dengan diahlikannya hak, di mana dengan diahlikannya hak menunjukkan adanya tindakan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan tujuan  untuk  memindahkan  hak  dari  satu  pihak  ke  pihak  lain. 

Menurut Pasal 95 Ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun  1997,  akta  yang  dibuat  oleh  dan  dihadapan  PPAT,  seperti  akta  jual  beli,  harusmenjadi  dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Salah satu sumber utama  untuk  pemerliharaan  pendaftaran  tanah  di  Indonesia  adalah  akta  jual beli yang  dibuat  di hadapan PPAT,  yang  dibuat  untuk  memberikankepastian  hukum  kepada  pembeli  tanah.  PPAT  telah  ada  sejak Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi bahwa tanah yang telah didaftarkan telah benar-benar didaftarkan.

Prinsip reforma agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diaturdalam Pasal 20, mengubah hak atas tanah negara menjadi salah satu cara untuk  menyelesaikan  masalah.  Permasalahan  ini  kemudian  dimasukkan  ke  dalam  program  redistribusi tanah, yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.

Peralihan Hak AtasTanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria  diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUPA mengenai perlaihan  hak milik,  Pasal  28  ayat  (3)  UUPA  mengenai  transfer  hak  guna  usaha,  Pasal  33  ayat  (3)  UUPA  mengenai transfer hak guna  bangunan,  dan  Pasal 43 tentang peralihan  hak pakai. secara  khusus peralihan  hak atas tanah  untuk  pembangunan  jalan  TOL  harus  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  9  Tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline