Analisis Peralihan Hak Atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria
Muhammad Rama Alfajri
221010250230
Pembangunan jalan tol yang massif telah menimbulkan sejumlah konsekuensi yang jelas dan tidak jelas. Di beberapa daerah, masyarakat umum, terutama masyarakat sipil, mungkin tidak begitu merasakan dampak dari pembangunan jalan tol. Namun, orang-orang yang tinggal di dekat jalan tol harus merasakan dampaknya. Dalam hal ini, pembangunan jalan raya berdampak besar pada sektor pertanian. Di mana jumlah lahan yang digunakan untuk pertanian semakin berkurang, yang mengakibatkan penurunan hasil panen.
Dalam proses peralihan hak, hal ini berkonsentrasi pada hak atas tanah. Beberapa cara peralihan hak dapat terjadi, seperti hibah, hibah, waris, atau wakaf. Karena banyaknya orang yang tidak tahu tentang undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pendaftaran tanah, banyak sertifikat tanah yang tidak sah. Masyarakat tidak menyadari bahwa tanah harus disertifikasi sebelum terlibat dalam situasi yang mendesak. Selain itu, situasi menjadi lebih buruk karena tidak adanya PPAT atau pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik sebagai bukti bahwa masyarakat memiliki hak atas sebidang tanah yang tidak dibuat melalui PPAT. Akibatnya, jual beli tersebut hanya dihadapkan pada kepala desa atau camat karena tidak ada PPAT.
Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Undnag-Undang Pokok Agraria
Peralihan hak atas tanah adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah dari pemegang semula ke pihak lain. Peralihan atau pemindahan hak adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Ini berbeda dengan diahlikannya hak, di mana dengan diahlikannya hak menunjukkan adanya tindakan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan tujuan untuk memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain.
Menurut Pasal 95 Ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, seperti akta jual beli, harusmenjadi dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Salah satu sumber utama untuk pemerliharaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT, yang dibuat untuk memberikankepastian hukum kepada pembeli tanah. PPAT telah ada sejak Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi bahwa tanah yang telah didaftarkan telah benar-benar didaftarkan.
Prinsip reforma agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diaturdalam Pasal 20, mengubah hak atas tanah negara menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Permasalahan ini kemudian dimasukkan ke dalam program redistribusi tanah, yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.
Peralihan Hak AtasTanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUPA mengenai perlaihan hak milik, Pasal 28 ayat (3) UUPA mengenai transfer hak guna usaha, Pasal 33 ayat (3) UUPA mengenai transfer hak guna bangunan, dan Pasal 43 tentang peralihan hak pakai. secara khusus peralihan hak atas tanah untuk pembangunan jalan TOL harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.