Lihat ke Halaman Asli

Blok Mahakam (Juga) Hak Masyarakat Kaltim

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Semakin dekat akhir masa kontrak kerja pengelolaan blok Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, Pemeritah melalui Kementrian ESDM telah melakukan langkah antispasi untuk penguasaan selanjutnya. Pemerintah secara lisan telah menetapkan Pertamina sebagai "kontraktor" atau pelaksana ekploitasi Blok Makaham sampai tahun 2047. Tapi hebatnya, Pertamina ternyata tidak mempunyai cukup kapabilitas untuk melakukan ekploitasi sendiri. Buktinya, Pemerintah melalui Pertamina kembali menunjuk langsung Total E & P Indonesia yang notabene "penguasa" blok Mahakam saat ini sebagai pelaksana kontrak kerja eksploitasi untuk 30 tahun ke depan.

Terlepas hal tersebut adalah pilihan Pemeritahan Jokowi, yang perlu dicermati adalah upaya Pemerintah Pusat merampas Hak Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprop Kalimantan Timur untuk mendapatkan haknya melibatkan diri dan berperan aktif dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Dalam  PP No. 35 Tahun 2004 disebutkan, apabila pengelolaan blok migas tersebut berakhir, maka hal pertama yang akan dilakukan apabila pengelolaannya akan dilanjutkan adalah membuat “Plant of Development”, maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004, setelah Plant of Development  tersebut disetujui timbulah “kewajiban” dari kontraktor untuk memberikan panawaran “Partcipating Interest” sebanyak 10 % (sepuluh persen) kepada BUMD.

Selanjutnya Pasal 34 PP No.35 Tahun 2004 mengatakan bahwa :Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan ( Plan of Development) yang pertama kali akan diproduksikan dari satu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 % (sepuluh perseratus) kepada Badan Usaha Milik Daerah”.

Namun  secara sistematis Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan Kator Staf Keprsideanan memberikan sinyal bahwa tidak akan menawarkan hak Participating Interest (PI) kepada Pemeritah Propinsi Kaltim. Dengan alasan BUMD milik Pemprop Kaltim tidak kapabel dalam hal pendanaan PI. Hal tersebut akan menyebabkan Pemprop Kaltim akan kehilangan hak dan kesempatan turut berparisipasi mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah dan tentunya akan berpotensi kehilangan tambahan dana yang harusnya didapat dalam bentuk Working Interest sebesar 335 Miliar rupiah Pertahun, dan yang lebih menyedihkan lagi, Daerah kembali hanya menjadi penonton ketika kekayaan alamanya dikuras habis.

Pemerintah Daerah Kalimantan Timur sudah siap untuk terlibat dalam PI Blok Mahakam, hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur Kaltim dalam seminar Nasional Kompasinana bertema Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia tanggal 13 April 2015. Termasuk kesiapan pendanaan dengan kerjasama dengan para investor. Namun sayangnya pemerintah pusat terlihat setengah hati dan menyepelekan upaya serius  Masyarakat Kalimantan Timur melalui Pemda dan DPRD terus berupaya mendapatkan haknya yang selama dikuras tapi kesejahteraan Masyarakat rendah dan lingkungan semakin parah kerusakaanya akibat ekploitasi sumber daya alam.

Bahwa Masyarakat Kalimanatan Timur  sudah selayaknya menuntut Pemerintah Pusat untuk memberikan bagian lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan disesuaikan dengan besaran yang diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dimana berdasarkan undang-undang yang disebutkan terakhir Pemerintah Daerah memiliki hak bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam.  Dalam Pasal 14 ayat e Undang-undang No.33 Tahun 2004, maka Pemerintah Daerah mempunyai hak pembagaian penerimaan Negara dari sektor sumber daya alam minyak dan gas bumi sebesar 15,5 % (lima belas koma lima persen).

Nyatanya bahwa dana perimbangan daerah sangat tidak adil bahkan sangat jauh dari cukup untuk membiayai pembangunan di daerah, terlebih bagi Masyarakat yang berada di wilayah yang sumber daya alamanya di eksplotasi. PI  adalah hak Masyarakat Kaltim lewat Pemda dan DPRD yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan. Mengingat sumbangsih masyarakat Kaltim untuk pembangunan dan ketahanan energy nasional dan dikombinasikan dengan sudah sepantasnya Prsiden Jokowi memberikan hak PI Blok Mahakam kepada Masyarakat Kaltim. Dan semoga presiden tidak menjawab dengan kalimat “bukan urusan saya”.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline