Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan kurir narkoba lintas provinsi dan internasional pada periode Juni hingga Agustus 2024.
Kelima orang tersebut berinisial PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20) yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja seberat 2,64 gram.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan, empat orang tersangka, yakni PR, SI, TR, dan AJ, merupakan kurir yang membawa sabu dalam wilayah provinsi, tepatnya ke Kendari. Sementara ZG diduga sebagai kurir internasional yang terkait dengan jaringan narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia, lalu ke Kendari.
Kerugian negara akibat operasi narkoba ini ditaksir mencapai Rp8.285.466.720, dengan potensi menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyatakan, kepolisian akan terus memburu dan membongkar jaringan narkoba lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Usai menggelar jumpa pers untuk mengungkap operasi tersebut, Polda Sultra memusnahkan barang bukti yang disita sebagai bentuk sikap tegas Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H