Lihat ke Halaman Asli

Forger Ralfael

Content Creator

Polisi Ungkap Upaya Pengacara Suap Saksi dalam Sidang Kasus Vina

Diperbarui: 20 Juni 2024   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Detik.com

Polisi terus mengungkap detail kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat.  Perkembangan terakhir melibatkan pengungkapan bahwa pengacara dan anggota keluarga tersangka mengunjungi saksi selama persidangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa ada perkembangan menarik dalam hasil sidang di pengadilan. Ia menyampaikan bahwa, "Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya".  Pengungkapan ini memberikan dimensi baru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan para tersangka berupaya menyuap para saksi. "Bahkan mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui" jelas Sandi.

 Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa pembunuhan Vina.  Terpidana tersebut antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

 Selain itu, Saka Tatal, yang masih di bawah umur pada saat kejadian, menerima hukuman penjara delapan tahun.

 Kasus Pembunuhan Vina ini bermula dari penyelidikan polisi atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.  Awalnya, kematian pasangan tersebut diduga akibat kecelakaan lalu lintas.  Namun, beberapa hari kemudian, polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky.  Para tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017.

 Jaksa penuntut umum pada awalnya meminta hukuman mati bagi para pelaku, namun pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline