Lihat ke Halaman Asli

Forger Ralfael

Content Creator

Kadiv Humas Polri: Revisi RUU Jadikan Motivasi Bagi Personil Polri untuk Mengabdi

Diperbarui: 31 Mei 2024   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Divisi Humas Polri

Kemarin dalam Rapat, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang itu menjadi motivasi terbesar bagi Polri untuk bekerja lebih baik dalam melayani, melindungi, dan mengabdi kepada masyarakat.

Sandi Nugroho menyebutkan salah satu poin dalam undang-undang tersebut terkait dengan usia pensiun dari 48 tahun menjadi 60 tahun. "Dengan bertambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut dapat memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Jenderal Polisi Bintang Dua itu mengatakan revisi Undang-Undang Kepolisian merupakan kewenangan DPR RI. Revisi undang-undang tersebut masih dalam proses dan belum sampai ke Presiden. Menurutnya, penambahan usia pensiun anggota Polri tersebut berdasarkan survei dan kajian.

Sandi menegaskan undang-undang kepolisian bersifat komprehensif, dengan fokus saat ini pada revisi usia pensiun. Namun, pembahasan mengenai perluasan kewenangan Polri ke bidang-bidang seperti pajak, siber, dan kedaulatan belum digarap secara mendalam. Sandi menegaskan, saat ini prioritasnya adalah kenaikan pensiun, sementara aspek lainnya masih kurang dibahas karena kelengkapan UU Kepolisian yang ada. Ia mengakui tugas kepolisian sangat komprehensif, tetapi juga menekankan pentingnya kolaborasi antar semua lembaga.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyinggung usulan perubahan UU Polri dan UU TNI untuk menyesuaikan usia dan masa pensiun dengan UU Kejaksaan yang direvisi pada 2021. Namun, karena adanya Pemilu 2024, revisi tersebut ditunda dan diajukan kembali pada Masa Sidang DPR V Tahun Sidang 2023-2024.

Pada 3 Oktober 2023, dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disetujui menjadi undang-undang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa UU ASN yang baru menganut pendekatan resiprokal dalam pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Artinya, ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri, dan anggota TNI-Polri juga dapat menduduki jabatan ASN.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline