Pengumuman publik dari Anandira Puspita, istri Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam menyampaikan kepada Kapolres Malang bahwa dia salah mencantumkan alamat melalui Instagram. yang merugikan Kapolres Malang.
Masalah Anandira dengan suaminya, Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam murni penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada hubungannya dengan Kapolres Malang.
Suatu ketika nama Kapolres Malang dicantumkan dalam surat terbuka Anandira dan dalam tulisannya, KBP Budi Hermanto diserang langsung, Kapolres Malang melontarkan tuduhan palsu bahwa Bianca Alyssa, putri Koki Polisi, selingkuh dengan Lettu. Agam, sang suami telah dilaporkan secara resmi ke Polres Udayana atas perbuatannya. Untuk sementara, meski Polsek Udayana mengusut masalah percintaan Lettu Agam, dan terbukti tidak ada perselingkuhan antara Lettu Agam dan Bianca Alyssa, Polsek Udayana berhenti melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Lettu Agam divonis bersalah dan mendapat hukuman delapan bulan penjara setelah istrinya, Anandira Puspita, melaporkannya ke Kodam Udayana karena kekerasan verbal dalam rumah tangga dan keterlibatannya dengan wanita selain Bianca.
Kolonel Cpm dan tim Investigasi Pomdam Udayana menyatakan kekerasan verbal dalam rumah tangga memang benar dan terbukti. Letnan Agam divonis 8 bulan dan terbukti juga melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Lettu Agam mengaku pernah menjalin hubungan dengan wanita bernama Nadia, bukan Bianca.
Lettu Agam sedang menjalani prosedur hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga secara verbal dan perselingkuhan. Peristiwa yang melibatkan Lettu Agam dan Nadia terjadi di Kupang dan diselidiki oleh Pomdam Udayana, fakta yang dibenarkan dan diakui oleh kedua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H