Lihat ke Halaman Asli

Dasar Hukum Pelaksanaan Orientasi Siswa

Diperbarui: 14 Juli 2017   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://i.ytimg.com/vi/wI5sJHsDNJU/maxresdefault.jpg

Masuk ke sekolah baru merupakan hal yang menyenangkan bagi sebagian pelajar, bertemu dengan lingkungan baru, teman baru, guru baru dan beberapa hal lain yang akan terlihat seru untuk dieksplor. Akan tetapi ada juga calon pelajar yang justru berpikir sebaliknya, masuk ke sekolah baru merupakan hal yang menyeramkan, karena adanya kegiatan orientasi siswa yang isunya dekat dengan kegiatan perploncoan hingga hukuman-hukuman dari kakak kelas yang bersifat bullying dengan kekerasan.

Nah, sebelum masuk ke sekolah baru ada baiknya juga mengetahui sedikit banyak tentang dasar-dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan orientasi siswa di sekolah anda atau anak-anak anda.

Yang pertama, kegiatan orientasi siswa atau pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru(Permendikbud 18/2016).Didalamnya berisikan tentang ketentuan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

Pengenalan lingkungan sekolah dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktifitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Kira-kira seperti itu sedikit banyak wawasan tentang dasar-dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengenalan sekolah. Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidana, bagaimanapun juga pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan, salah satunya melalui jalur mediasi antara pelaku dengan korban.

 Karena proses hukum tidak semudah yang dibayangkan, pasti akan melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan interogasi. Jika sudah terlanjur mengalami kepahitan pengenalan sekolah ini, ada baiknya juga jika anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan para praktisi hukum yang memiliki bidang keahlian pidana, mungkin juga anda bisa mendapatkan dampingan hukum dari praktisi tersebut.(ra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline