Lihat ke Halaman Asli

Rakyat Jelata

Buruh harian lepas

Reses Perdana di Dapil I Banyumas, Budi Patriot Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Diperbarui: 24 Desember 2024   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota DPRD Banyumas Abdullah Arif Budiman mengadakan reses pertamanya di Kecamatan Purwokerto Selatan (Foto : Dok Pribadi)


PURWOKERTO -- Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Banyumas Periode 2024-2029 baru saja mengadakan reses pertamanya, sejak dilantik pada 20 Agustus 2024 lalu.

Salah satunya adalah Abdullah Arif Budiman, S.E, anggota DPRD Banyumas dari Partai Demokrat yang menggelar reses pada akhir November 2024 kemarin di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Banyumas.

"Saya mengadakan reses pertama di tiga tempat. Di Kelurahan Karangpucung dan dua lainnya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan," ujar pria yang akrab dipanggil Budi Patriot ini kepada awak media.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan

Tujuan lainnya, kata dia, adalah melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD, menyerap aspirasi masyarakat terutama pembangunan yang anggarannya terhambat dari pemerintah

"Selain itu, reses ini bagi saya merupakan sarana mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya

Dari keluhan dan aspirasi terkait pembangunan yang anggarannya terhambat tersebut, Budi menjelaskan nantinya akan disusun skala prioritasnya.

"Dimana anggarannya dari dana pokir yang didaftarkan di E-Planning pada Februari 2025 dan terealisasi di tahun 2026 mendatang," terangnya

Disinggung agenda reses pertamanya tersebut, Budi Patriot mengaku senang lantaran dapat secara langsung berinteraksi dengan konstituen di Dapilnya.

Bagi anggota Komisi III DPRD Banyumas ini, reses merupakan hal yang penting. Karena, kata dia,  pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Dapil masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah. (Trs)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline