Lihat ke Halaman Asli

Andri Mastiyanto

TERVERIFIKASI

Penyuluh Kesehatan

Kontribusi Pajak Bagi Promosi Kesehatan, Layanan Kesehatan, Hingga Tangani Covid-19

Diperbarui: 10 Juni 2024   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontribusi Pajak bagi Sektor Kesehatan (marcheena29 +Andri M)

Ketika bicara pajak, warga akan berpikir tentang potongan apakah itu dari pendapatan, properti, hingga transaksi jual/beli/jasa.

Ketika nilai berupa nominal uang itu dipotong dari penghasilan / pendapatan warga akan ada saja yang berpikir ke mana uang itu dipakai ? 

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap warga negara dan Indonesia memberlakukan juga. Nantinya hasil pengumpulan pajak ini akan digunakan untuk berbagai macam kepentingan dan kebutuhan yang diperlukan oleh Negara.

Kepentingan Negara ini dapat berkaitan dengan pembangunan nasional yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa seperti pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan lain sebagainya demi menyejahterakan warga.

Bukti nyata kontribusi nyata pajak pada sektor kesehatan dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id yang menguak fakta meningkatnya anggaran dari tahun ke tahun untuk kesehatan selama 5 (lima) tahun terakhir. 

Pada tahun 2020 anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp 119,9 triliun, kemudian Rp 124,4 T pada tahun 2021, meningkat Rp 134,8 T pada tahun 2022, naik lagi Rp 172,5 T pada tahun 2023 dan terus ditingkatkan hingga sebesar Rp 186,4 T pada tahun 2024.

Anggaran kesehatan tahun 2024 sebesar 5,6% dari APBN. Jumlah ini meningkat Rp 13,9 triliun atau 8,1% atau dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023.

Peningkatan alokasi anggaran ini didistribusikan untuk peningkatan sarana prasarana, kualitas dan jumlah layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, serta program kesehatan promotif preventif agar masyarakat sadar akan kesehatan.

Program promosi kesehatan amat terlihat dalam program Puskesmas dan Posyandu yang dilakukan agar warga mampu melaksanakan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Program ini juga dibiayai oleh pendapatan dari pajak.

Kegiatan baik yang melibatkan masyarakat ini sebagai bentuk pemecahan masalah-masalah kesehatan yang di hadapi warga, baik masalah-masalah kesehatan yang sedang diderita maupun yang berpotensi dihadapi kedepan, salah satunya melalui program imunisasi bagi balita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline