Lihat ke Halaman Asli

Andri Mastiyanto

TERVERIFIKASI

Penyuluh Kesehatan

Kamu Jahat! Hati-Hati Menuduh Orang Berzina atau Selingkuh

Diperbarui: 10 Oktober 2023   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi orang jahat I Sumber Foto : canva

Berzina atau berselingkuh dengan banjirnya informasi baik di media mainstream dan infotaiment amat mudah kita saksikan era ini. Isu yang paling hangat dan viral di infotaiment adalah isu  perzinahan dan selingkuh.

Buat Daku (saya) yang beragama Islam mempelajari perbuatan zina merupakan salah-satu dosa besar dan perbuatan terlarang yang dapat menyesatkan mereka yang melakukannya. 

Saat Daku membaca salah-satu website cabang PBNU yakni lampung.nu.or.id (DI SINI) tertulis hukuman pezina  tidak main-main, Orang yang dinyatakan terbukti berzina, dalam Islam dia berhak mendapatkan had (hukuman) yaitu, kalau zina muhshon (Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan) ) maka dirajam (dilempari batu sampai mati).

Sedangkan zina ghoiru muhshon (pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi) ) maka akan dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Na'uzhu billahi min zhalik.

Tidak hanya pedih karena hukuman fisik, seseorang yang telah terbukti melakukan zina atau selingkuh akan rusak seluruh kehormatannya baik di mata orang lain, maupun di hadapan Alloh SWT.

Tapi ternyata menuduh orang berzina juga mendapatkan cap yang sama dosa besar. Itu kenapa Kita tidak boleh asal menuduh zina seseorang (Qozhaf), karena dengan terlibat menuduh orang berbuat zina tapi tidak terbukti juga akan menerima dosa besar yang mempunyai konsekwensi hukuman tersendiri.

An-Nur Ayat 4 I Sumber Foto : nu.or.id

Tertulis dalam quran.nu.or.id  (DI SINI) dimana sumbernya Kemenag RI, Ayat ini menerangkan bahwa orang / sekumpulan orang yang telah menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka ternyata tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka dengan menghadirkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu, maka hukuman yang didapat untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena orang-orang itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya.

Contohnya ada seseorang atau kelompok orang bergunjing , "Eh, tau nggak mereka selingkuh!", atau, "Hai,pezina!", hukum menuduh zina seseorang (Qozhaf) adalah haram dan ternyata termasuk dosa besar.

An-Nur ayat 23 I Sumber : nu.or.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline