Lihat ke Halaman Asli

Andri Mastiyanto

TERVERIFIKASI

Penyuluh Kesehatan

PKRS Itu Bukan Marketing, Advertising, dan Public Relation Rumah Sakit, Jadi Apa ?

Diperbarui: 14 Mei 2024   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deskripsi : PKRS itu bukan Marketing, Advertising dan Public Relation I Sumber Foto : dreamstime.com

PKRS sebutan untuk Promosi Kesehatan Rumah Sakit mungkin masih belum banyak yang tau itu apa. Bahkan kata depan Promosi membuat banyak kalangan salah mengerti mengenai PKRS itu sendiri. 

Karena kata depan 'Promosi' dianggap sebagai unit kerja yang melaksanakan promosi dan pemasaran produk rumah sakit secara hard selling, padahal BUKAN itu TUGASNYA.

Layanan PKRS menjadi hal yang sangat penting dalam membangun paradigma sehat di masyarakat yang dikelola oleh tenaga kesehatan (Nakes) ber STR (Surat tanda registrasi) Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang berkerja di Rumah Sakit. 

PKRS adalah Coorporate Sosial Responsibility (CSR) yang merupakan salah-satu tujuan dari Pemerintah untuk membangun masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.

Pelayanan edukasi Kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang, dan bertanggung jawab dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 1 membunyikan bahwa rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.

Dimana dalam UU no 4 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 salah satu ruang yang wajib disediakan ialah ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit.

Secara jelas PKRS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Promosi Kesehatan Rumah Sakit.  

Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat PKRS adalah proses memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan Kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.

Bahkan saat ini Akreditasi Rumah Sakit untuk Promosi Kesehatan Rumah Sakit terdapat pokja tersendiri bagian dalam penilaian Manajemen Edukasi dan Komunikasi. 

Itu kenapa PKRS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit bila ingin terakreditasi Paripurna.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline