Pada hari, kamis, 13 Juli 2017, daku tersentak ketika salah-satu teman sejawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menyampaikan bahwa Lembaga Ombudsman mendapatkan RSKO terindikasi melakukan Pungutan Liar ( Pungli ). Teman daku tersebut menyebutkan bahwa terdapat link berita nya. Tetapi pada saat dia bercerita, ia tidak membawa smartphone.
Selang berapa jam kemudian daku mencoba mencari tau dengan smartphone. Apa yang daku dapat kemudian terdapat sebuah news dari portal berita online ternama news.detik.com dengan judul 'Ombudsman Dapati Pungli di IPWL Pecandu Narkoba'. Daku pun lalu membaca berita online tersebut. Kagetnya daku ketika RSKO Cibubur tempat daku dimana berkerja dari hasil investigasi Ombusdman dinyatakan melakukan pungli mulai pendaftaran sampai penebusan obat. ( Beritanya DISINI )
Bahkan disebutkan unit dimana daku ditempatkan di RSKO Jakarta yaitu unit pelayanan rawat inap - Unit Rehabilitasi Narkoba disebutkan "Kalau guyon kita, yang kelas kroco itu satu ruangan harus diisi 20 orang". Pemberi pernyataan dalam berita tersebut disebutkan bernama Nyoto dari Lembaga Ombudsman.
Dengan disebutnya dalam 1 (satu) ruang kamar di isi 20 orang, daku merasa ditabok bolak-balik. Daku yang berkerja di unit rehabilitasi narkoba sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat dengan tugas tambahan sebagai Fasility Support merasa aneh. Bagaimana daku tidak merasa ditampar karena ruang kamar yang berkapasitas 6 - 8 kamar di beritakan dijejali 20 orang. Kenapa merasa begitu, karena yang disampaikan itu tidak benar dan ada baiknya diluruskan.
Alhamdulillah, Direktur RSKO Jakarta, Erie Dharma Irawan, mengirimkan surat bantahan ke detik.com karena dituding menarik pungutan liar (pungli) sebagaimana dinyatakan Ombudsman RI yang disampaikan dalam jumpa pers, selasa, 11 Juli 2017.
Pungutan Liar
Keika mendengar kata Pungli / pungutan liar, otak daku mencari sebuah kata yang tepat untuk menjelaskan dalam diri. Berdasarkan referensi pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15).
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Nah bila di konotasikan bahwa pungli adalah uang sogokan maka pungutan ini merupakan pungutan yang tidak resmi / ilegal. Bila tidak resmi maka tidak ada bukti pembayaran / kwitansi dari pihak instansi terkait. Pungli juga dianggap memperkaya pribadi yang melakukan pungutan ilegal tersebut. Bagaimana bila Institusi resmi di anggap melakukan pungutan liar sedangkan institusi tersebut mengeluarkan bukti pembayaran berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menaunginya !!!! ......
Balasan dari Pimpinan RSKO kepada Lembaga Ombudsman
Untuk meluruskan menyangkut fakta ataukah isu yang diangkat oleh Lembaga Ombudsman, maka Direktur RSKO Cibubur, Erie Dharma Irawan, mengirimkan surat bantahan melalui kantor berita detik.com. Adapun isi dari surat tersebut yang dirilis di oleh detiknews ( Beritanya DISINI ),yakni ;