Lihat ke Halaman Asli

Andri Mastiyanto

TERVERIFIKASI

Penyuluh Kesehatan

Apakah Status Badan Layanan Umum bagi Rumah Sakit Khusus dan Balai Kesehatan Sebuah Keputusan yang Tepat!!!

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1403065152640126339

Undang-Undang Nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan koridor bagi institusi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efesiensi, dan efektivitas dengan sebutan umum sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU). Peluang ini diberikan kepada instasi pemerintah yang melaksanakan tugas melayani masyarakat / publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana khusus) untuk mengelola kegiatannya dengan ala bisnis (Business like) sehingga pemberian layanan masyarakat dapat lebih efesien dan efektif.

Pada tanggal 27 Januari 2014 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI komisi IX dengan Kementrian Kesehatan dimana salah satu yang dipertanyakan menyangkut Tunjangan Kinerja dari Jalur APBN terhadap 11 Satker BLU yang belum mereka terima. Jawaban dari pihak Kemenkes, kenapa dari 11 Satker tersebut tidak menerima Tunjangan Kinerja dari jalur APBN karena berbenturan dengan Perpres no 81 tahun 2013 yang tidak mengakomodir Status Badan Layanan Umum (BLU) menerima Tunjangan Kinerja dari APBN.

Permasalahan yang timbul karena dari 11 Satker tersebut Pegawai yang bekerja tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan tabel Tunjangan Kinerjai jalur APBN. Untuk memberikan kesejahteraan yang sesuai Pihak RS Khusus dan Balai Kesehatan tersebut tidak mampu karena tingkat pendapatan yang dikelola tidak cukup. Pendapatan yang tidak bisa sebesar Rumah Sakit Umum dikarenakan 11 Satker tersebut merupakan Rumah Sakit Khusus seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Infeksi dan Balai Kesehatan yang menangani pasien / kasus yang khusus dan paradigma masyarakat yang negatif menyangkut nama rumah sakit.

[caption id="attachment_311693" align="aligncenter" width="538" caption="Persyaratan Teknis Menjadi Satker BLU"]

1403066324190923609

[/caption]

Adapun persyaratan teknis menjadi satker BLU dari buku "Manual Pengelolaan Satker BLU Bidang Layanan Kesehatan"

1. Mempunyai kinerja layanan dibidang tugas pokok dan fungsinya yang layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU di rekomendasikan oleh menteri / pimpinan lembaga. Hal ini dicirikan dari pengaruh (impact) layanan terhadap masyarakat yang cukup besar atau layanannya mempengaruhi pencapaian sasaran program K/L.

2. Mempunyai kinerja keuangan satker yang sehat dan memenuhi batasan treshold tertentu, yaitu ----Mempunyai pendapatan PNBP yang signifikan paling sedikit Rp.15 milyar.
----Memenuhi treshold BLU dihitung dari penilaian jumlah nominal pendapatan PNBP, rasio pendapatan  PNBP terhadap total biaya operasional, rasio jumlah gaji terhadap total biaya operasional, dan jumlah nominal aset.

Dari persyaratan tekhnis apabila calon satker BLU yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan maka tidak dapat dijadikan Satker BLU. Yang terjadi akan seperti 11 satker BLU, dimana tidak mampu mensejahterakan pegawainya dari pendapatannya sendiri. Dampaknya adalah kepada masyarakat dimana akhirnya akan berujung meningkatkan pendapatan dengan menaikkan tarif layanan kesehatan.

[caption id="attachment_311699" align="aligncenter" width="536" caption="Kapan Status Satker BLU Berakhir"]

14030672821012550865

[/caption]

Kapan Status Satker BLU Berakhir ? Bukan sesuatu yang tabu / haram bagi Kementrian yang terkait untuk mencabut status BLU karena dalam buku manual "Pengelolaan Satker BLU Bidang Layanan Kesehatan" apabila satker BLU sudah tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif, antara lain diakibatkan perubahan orientasi layanan sehingga tidak menghasilkan PNBP, tidak terpenuhinya target kinerja, dan hal-hal lainnya yang mengganggu kontunuitas penerapan pola PK BLU. Perubahan menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan antara lain apabila BLU bidang layanan kesehatan berubah status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline