Lihat ke Halaman Asli

Rakyat pinggiran

Rakyat Pinggiraan

Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin, GAM Sultra Desak Polda Sutra Segera Tangkap dan Adili Para Pelaku

Diperbarui: 30 September 2022   02:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan POLDA SULTRA"

KENDARI - Sekelompok pemuda yang Mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa di dan sekaligus melaporkan persoalan Jetty Ilegal ini di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (29/9/2022). 

Mereka mendesak agar pihak kepolisian memeriksa dan menangkap Oknum-oknum Yang Mengoperasikan Jetty Masyakarat Di Desa. Morombo Pantai, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara, Prov. Sultra, yang diduga telah mengoperasikan jetty Tanpa Mengantongi Izin.

Dari hasil investigasi rekan-rekan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) jetty tersebut milik Masyarakat setempat yang Bernama H. Lamusi. Jetty tersebut sudah berjalan beberapa tahun yang kami duga berjalan tanpa adanya izin namun tidak ada penindakan secara tegas sama sekali dari aparat penegak hukum (APH). Dan pengoperasian jetty tersebut di anggap merusak ekosistem laut. 

"Ketua Umum GAM SULTRA, Syahri Ramadhan ia mengatakan bahwa Penggunaan Jety Masyarakat di Desa. Morombo Pantai, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara yang sering di gunakan sebagai tempat bongkar muat ore nickel. Kami menduga kuat bahwa operasi bongkar muat ore nickel di jety tersebut tidak memilik Izin yang resmi dari pemerintah untuk melakukan pengoperasian. Bahkan jetty tersebut, disinyalir digunakan untuk memfasilitasi para mafia-mafia tambang untuk pengangkutan hasil illegal mining, dan kerap menjadi tempat tranksaksi BBM subsidi jenis solar yang kami duga itu illegal dan perbuatan melanggar hukum"

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.

“Karena ilegal tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi” ucap Syahri.

Merujuk pada Pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara paling maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp3 miliar.

“Pembangunan jetty tanpa izin maka ada risiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi negara dan daerah,” bebernya.

Ditegaskannya Aksi ini adalah Jilid I akan ada Jilid Selanjutnya Jika Pengoperasian Jetty Masyakarat Di Desa. Morombo Pantai masih berjalan yang kami duga itu ilegal, Apabila Dalam Waktu dekat hal ini tidak ada titik terang maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa di tempat bersama-sama Masyakarat Setempat, Ucap Syahri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline