KONAWE - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara, menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kab. Konawe, Dan. Jum'at (16/09/2022).
Demo tersebut digelar untuk menolak penggunaan jalan umum dijadikan sebagai jalan hauling oleh PT. Fajar, Dan PT. Asmindo Yang melintasi Jalan Umum di Kabupaten Konawe.
Ketua Umum Gam Sultra, Syahri Ramadhan dalam orasinya mengatakan bahwa penggunaan jalan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Seperti yang tertuang dalam Isi Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasanya jalan umum diperuntukkan untuk masyarakat umum, tidak diperuntukkan untuk perusahaan/Badan Usaha. Tentunya perusahaan/ Badan usaha harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang," ucapnya.
Syahri Ramadhan menambahkan dari hasil investigasi rekan-rekan GAM SULTRA menduga terjadi adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) di karenakan aktifitas Hauling oleh dua perusahaan tersebut sudah berjalan Hampir dua bulan tetapi tidak ada tindakan yang di berikan oleh APH Kepada perusahaan tersebut untuk memberhentikan aktifitas Hauling tersebut.
Ditegaskannya GAM SULTRA Akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Senin mendatang, dan jika dua perusahaan tersebut masih saja melakukan Hauling tanpa adanya kepastian tentang izin jalan maka kami akan melakukan blokade jalan untuk mencegah Kendaraan yang mengangkut hasil tambang tersebut. Ucap Syahri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H