Lihat ke Halaman Asli

Warga Perumahan di Kertamukti Tolak Pembangunan TPST di Wilayahnya

Diperbarui: 8 Juni 2023   11:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok: Pribadi

WARGA PERUMAHAN KERTAMUKTI TOLAK TPST DI WILAYAHNYA.

Bapak Presiden yang terhormat, tolong bantu kami,

Bapak Gubernur yang terhormat, tolong bantu kami,

Bapak Bupati yang terhormat, tolong bantu kami,

Bapak Camat yang terhormat, tolong bantu kami,

Bapak Lurah yang terhormat, tolong bantu kami jika bisa,

Bapak RW yang terhormat, mari berjuang bersama kami,

Bapak RT yang terhormat, terima kasih atas kerjasamanya.

Cibitung -- Akhir-akhir ini berberapa perumahan di sekitar TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) desa Kertamukti Kec. Cibitung menegang, apa pasalnya? Karena pembangunan TPST yang tidak sesuai dengan undang-undang, Menurut undang-undang jarak TPST ke Perumahan warga minimal adalah 500m, menurut satelit Google Maps jarak TPST ke Perumahan Taman Kertamukti Residence (TKR) adalah 159m dan dari Perumahan Kertamukti Sakti Residence adalah 100m dari rumah warga.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan Namanya mengatakan: "Jika dari cara pembangunannya saja sudah menyalahi aturan, bagaimana kami harus percaya jika nanti terbangun pak, info yang didapat, tidak bau, system canggih, hanya pengolahan bukan pembuangan akhir, dan alasan-alasan lainnya yang mendukung pembangunannya. Untuk saya jelas saya tidak percaya pak!!! Ucapnya", Sudah bosan saya pak dapat janji, dulu janji setia.... Ternyata si dia malah nikah duluan............ (!@#$%&(*&&%)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline