SIDOARJO | Notaris Diana Ocrowiyah warga Singogalih diadukan ke Polsek Balongbendo oleh Suntoro (Pengadu) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan Rabu, 24/08/2022.
Pengaduan polisi tersebut terregistrasi dengan nomer STTPM/09/VIII/2022/SPKT.SEK BALBEN/RESTA SDA/POLDA JATIM di Polsek Balongbendo.
Suntoro yang berdomisili di desa Bogempinggir merasa tertipu oleh notaris Diana karena pengurusan pemecahan sertifikat atas nama Kasbi nomer 12.10.12.18.1.00025 yang terletak di RT 01 RW 01 Desa Bogempinggir dengan luas 485m2 sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang masih belum ada kejelasan,
Padahal pada tahun 2019, pihak pengadu sudah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada notaris Diana yang diterima oleh Laila Nurmala di balai desa Bogempinggir.
" Saya hanya ingin hasil pemecahan sertifikat itu diberikan pada saya, karena beberapa kali saya temui pihak Bu Diana tidak merespon tuntutan dan permintaan saya,"harapnya.
Pada saat di Polsek Balongbendo pengadu didampingi oleh dua pengacaranya yaitu Suntoro, SH,MH dan Agung Silo Widodo Basuki, SH.MH dari firma hukum Suntoro & Partner. Salah satu hukum pengadu Agung Silo Basuki, SH,MH menambahkan bahwa teradu (Notaris Diana) sebelum adanya pelaporan ini sudah beberapa kali diajak mediasi dan dua kali somasi tapi tidak ada tanggapan.
" Kami berharap dengan adanya aduan kepihak polisi, pihak teradu bisa lebih kooperatif karena jalur mediasi yang sebelumnya kami tempuh tidak ada tanggapan, "ungkap Agung yang juga Ketua Ikatan Advokat di Sidoarjo.
Selain itu, Kuasa Hukum pengadu lainnya, Suntoro, SH, MH juga menegaskan bahwa kasus ini diadukan karena pihak teradu ( Notaris Diana ) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
" Pasal yang kami adukan 378 atau 372 KUHP," tegas Suntoro yang berdomisili di desa Bendotretek Kecamatan Prambon.