Lihat ke Halaman Asli

Rakhmad Hidayanto

Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial

Pandangan Hukum Kasus Sodomi di Sidoarjo Oleh Evy Soekarno

Diperbarui: 27 Juli 2022   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Evy Praktisi Hukum Dari Evy Soekarno & Partners

Sidoarjo -- Pers rilis Polresta Sidoarjo pada Senin, 25/07/2022, berkenaan dengan kasus sodomi yang menimpa korban AR, 21 tahun, pria berkebutuhan khusus tuna rungu dan tuna wicara yang dilakukan oleh pelaku pria TH, 28 tahun yang dikenalnya lewat media social menjadi sorotan serius oleh praktisi hukum Evy Soekarno.

Evy mengartikan perbuatan sodomi adalah penyimpangan seksual terhadap pasangan seks yang berjenis kelamin sama dimana hubungan seksual dilakukan melalui anus.

" Sodomi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi perbuatan sodomi dapat dijerat dengan pasal pencabulan yang diatur dalam Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga, sodomi merupakan salah satu bentuk pencabulan, dan dalam praktiknya kasus sodomi dikenakan dengan pasal-pasal pencabulan, " paparnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu,27/07/2022.

Evi juga menjelaskan kasus sodomi atau pencabulan yang terjadi di Sidoarjo sesuai rilis pers tersebut pelakunya bisa dijerat Pasal 290 KUHP yang isinya yaitu

1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

2.Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.

3.Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harys disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau mebiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.

Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum 

Pengamat hukum sekaligus pengacara ramah  ini juga menambahkan  perkenalan dan pertemanan   lewat  media social merupakan fenomena dunia tanpa batas, di jaman  yang sudah modern seperti sekarang , penggunaan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter , Youtube dan jenis media sosial lainnya. Dengan munculnya media sosial telah melihat banyak sekali perubahan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Media sosial telah memainkan peranan kunci dalam transformasi ini. Dalam kurun waktu satu dekade lebih, dampak media sosial telah berubah , dari menjadi hiburan yang menghibur, menjadi bagian yang terintegrasi penuh dari hampir setiap aspek kehidupan sehari -hari bagi banyak orang.

" Dibalik banyaknya manfaat penggunaan media sosial, selain memberikan nilai positif media sosial juga memberikan dampak yang negatif bagi penggunanya. Dan sebaiknya kita lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengenal orang lain atau orang baru melalui media social, " tutupnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline