SIDOARJO, Polresta Sidoarjo jebloskan 4 pelaku tawuran atau geger geden di Tarik ke prodeo dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis hari Senin, 06/12/2021.
Unit Reskrim Tarik dan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku tawuran di depan warung sate wak koyah atau Masjid Thoriqul Jannah kecamatan Tarik yang sempat viral di medsos. Ke-4 pelaku ini Diki aditiya, Frengki, M Rizal dan Reza Nugroho berasal dari daerah Tarik sedangkan 2 korban pengeroyokan F dan H masih dibawah umur yang berasal dari Kecamatan Balongbendo.
Kusumo menyampaikan kepada awak media, bahwa kejadian itu bermula pada hari jumat malam, 03/12/2021 saat dua korban itu membleyer sepeda motornya di depan 4 tersangka di sekitaran kawasan Waduk Long Storage Kali Mati.
Akhirnya, terjadilah pengejaran oleh para tersangka dan kemudian korban terhenti di depan masjid karena ada kereta api yang akan melintas, setelah itu terjadilah pengeroyokan.
Besok paginya, 4 tersangka itu ketakutan karena video pengeroyakannya viral dan kemudian pura pura lapor ke polsek Tarik dengan dalih telah terjadi laka lantas .
"Setelah kami melakukan olah perkara di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ternyata laporan kecelakaan itu palsu, dan akhirnya terungkaplah kejadian pengeroyokan itu, ungkap mantan Wakapolres Banyuwangi ini.
Atas perbuatan dan laporan kecelakaan palsu itu,keempatnya menjadi tersangka. Meraka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H