Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Riyanto

Universitas Airlangga

Kebijakan Penghapusan Pajak oleh Pemerintah Kediri, Cek di Sini

Diperbarui: 14 Oktober 2022   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penghapusan pajak daerah di kota Kediri, Jawa Timur. Penghapusan pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak ini diperuntukkan oleh wajib pajak yang mempunyai tunggakan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. 

Menurut Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah atau disingkat sebagai (BPPKAD), Sugeng Wahyu Purba Kelana menyatakan bahwa penghapusan pajak atau pemutihan pajak ini dilakukan dengan tujuan meringankan Wajib Pajak dan ikhtiar Pemerintah Kediri untuk mendorong warganya untuk lebih patuh dalam membayar pajak daerah. 

Kepala BPPKAD juga menuturkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan walikota Kediri dengan nomor 188.45/393/419.033/2022. Kebijakan ini dapat akses oleh Wajib Pajak mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai 31 Oktober 2022. 

Insentif kebijakan pemutihan wajib pajak ini diberikan untuk 8 jenis pajak yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan

Untuk Wajib Pajak yang ingin membayar pajak daerah ini dapat diakses melalui bank Mandiri, Bank Bni, Bank Jatim, Gerai Alfamart, Gerai Indomarer dan juga dapat diakses melalui Kantor Pos, Ovo, Gopay, Tokopedia, Shopee dan Blibli

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline