Lihat ke Halaman Asli

Rakha Mulia

prodi ekonomi dan bisnis

Yuk Simak Proses Rumah KPR Syariah dengan Akad Murabahah!

Diperbarui: 30 Juni 2022   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemudahan yang diberikan oleh Bank Syariah untuk proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara syariah dengan menggunakan akad
murabahah menjadi salah satu akad yang dipakai dalam proses KPR.

Lalu, sebenarnya apa pengertian dari akad murabahah? Akad murabahah merupakan akad jual beli barang dari harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Di dalam akad murabahah penjual harus menyampaikan terlebih dahulu kepada pembeli mengenai harga produk, kemudian penjual menyatakan jumlah keuntungannya pada produk tersebut, dan jika harga disepakati maka akad murabahah pun terjadi.

Sebelum melakukan akad murabahah, perlu diketahui syarat dari akad ini. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad murabahah yang pertama :

  1. Penjual harus memberitahu dulu harga pokok kepada calon pembeli
  2. Akad pertama harus sah sesuaidengan rukun yang telah ditetapkan
  3. Akad harus bebas dari riba
  4. Penjual Harus menjelaskan kepada pembeli apabila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian yang dilakukan secara hutang.

Di Indonesia, pembiayaan murabahah telah dibolehkan dengan keluarnya fatwa DSN MUI No.4/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah yaitu, (1) bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari prinsip jual beli, (2) bahwa bank dalam  rangka membantu masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, (3) menjual suatu barang dengan menegaskan bahwa proses dalam membeli barang harus membayar dengan harga yang lebih sebagai laba. Oleh karena itu, pandangan DSN MUI terhadap akad murabahah perlu fatwa mengenai ,urabahah agar dapat dijadikan sebagai pedoman oleh Bank Syariah.

Akad murabahah biasanya dilakukan setelah akad wakalah antara bank dan nasabah, selanjutnya barang tersebut harus disepakati kembali kepada bank dan nasabah dengan prinsip jual beli murabahah menggunakan sistem pembayaran tunda.Pihak-pihak yang mengikuti proses ini diantaranya pihak bank, pihak nasabah pemilik rumah atau supplier , dan pihak notaris. Proses akad diawali dengan penjelasan mengenai isi klausul kontrak, setelah selesai penandatanganan maka rumah dapat diserahkan oleh bank kepada nasabah.

 Meskipun rumah tersebut sudah diserahkan kepada nasabah oleh bank, namun penguasaan terhadap rumah tersebut tetap berada dalampenguasaan bank, namun penguasaan terhadap rumah tersebut tetap berada dalam penguasaaan bank selama kewajiban nasabah belum selesai. Selain itu, seurat-surat kepemilikan rumah berada dalam penguasaan bank dan menjadi jaminan pembiayaan setelah rumah sudah diterima oleh bank, maka nasabah wajib melunasi atau melakukan pembayaran serta pembiayaan secara angsuran dengan besar nominal yang telah disepakati.

Dengan mengetahui akad murabahah sebagai salah satu akad dalam KPR rumah syariah, tentunya dapat memberikan kemudahan bagi kita dalam proses KPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline