Lihat ke Halaman Asli

Raka Wisnhu Erlangga

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Awas Mafia Tanah! Berikut Tips Terhindar dari Mafia Tanah

Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Sleman(11/08) -- Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi yang sangat menjanjikan. Sebagai contoh Di Kabupaten Sleman harga tanah permeternya ada yang mencapai sepuluh juta rupiah permeter. 

Tentunya harga tanah ini berbeda -- beda tergantung pada letak dan kondisi tanahnya. Akan tetapi yang pastinya harga tanah dimasa depan akan terus meningkat hal ini dikarenakan semakin banyaknya permintaan akan tanah terutama bagi para developer properti untuk membangun usaha perumahan. 

Nilai ekonomi yang menjanjikan ini ternyata menjadi salah satu pemicu munculnya suatu kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah.

Menurut Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018, Mafia tanah adalah Individu, Kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan mneyebabkan pelaksanaan kasus pertanahan. 

Mafia tanah biasanya melakukan kejahatan dengan modus seperti menerbitkan dan atau menggunakan sertipikat palsu, melakukan pengusahaan tanah tanpa izin, mengajukan sertipikan hilang kepada kantor pertanahan padahal sertipikat tersebut masih dibawah kekuasaan orang yang berhak.

dokumen pribadi

Praktik mafia tanah ini harus diberantas karena praktik mafia tanah ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain. Oleh karena itu, Raka Wisnhu Erlangga (Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Periode 2022) melakukan sosialisasi kepada masyarakat Padukuhan Jurangjero, Kalurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengenai "Pencegahan Terhadap Praktik Mafia Tanah". 

Adapun tips agar terhindar dari praktik mafia tanah adalah sebagai berikut: masyarakat hendaknya mengecek keaslian sertipkat tanah, jangan memberikan atau meminjamkan sertipikat kepada orang lain, selalu berhati -- hati dalam memakai jasa notaris, membuat akta jual beli apabila hendak melakukan jual beli tanah, melakukan pertemuan secara langsung dengan calon penjual atau calon pembeli tanah. 

Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi hotline Kejaksaan Agung RI (081914150227) apabila masyarakat merasa menjadi korban praktik mafia tanah.

Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan media cetak berupa brosur yang berisi materi terkait pencegahan mafia tanah kepada masyarakat di Padukuhan Jurangjero, Kecamatan Pakem, Kabupeten Sleman. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline