Menyambut tahun baru 2025, pemerintah memberikan kado berupa naiknya PPN sebesar 1% dari yang tadinya 11% menjadi 12%. Kebijakan ini dilakukan karena pajak merupakan sumber pemasukan negara jadi dengan dinaikannya pajak, otomatis APBN akan mendapatkan tambahan uang yang dapat digunakan untuk mendanai program-program penting, menghidari defisit anggaran, dan mengurangi ketergantungan hutang luar negeri. Pemerintah tidak semenamena dalam menaikan PPN, mereka menyiapkan paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat, suapaya kesejahtraan masyarakat tetap terjaga.
Direktorat Jendral Pajak dalam keterangannya kenaikan PPN ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap harga barang dan jasa, dampaknya hanya 0,9% terhadap harga barang dan jasa yang dikenakan PPN. Tapi bagi masyarakat terutama masyarakat dengan ekonomi rentan ini sangat membebani, keadaan ini seperti memberi garam pada luka, dimana inflasi terus meningkat, penghasilan masyarakat banyak yang masih dibawah standar, dengan pemerintah yang akan memajaki uang masyarakatnya, MIRIS.
Harapan saya apapun yang terjadi nanti, semua pihak dapat menerima, lalu mencari solusi yang terbaik untuk negara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H