Direktorat Tindak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polda berhasil menggagalkan pengiriman pakai bekas impor ilegal pada Jumat (26/7). Ribuan ballpres pakaian bekas disita dari beberapa lokasi strategis di Indonesia berkat koordinasi yang baik antara berbagai pihak. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa ballpres tersebut ditemukan di Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim usaha di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Barang-barang impor ilegal yang masuk dapat merugikan pelaku usaha lokal. Selain pakaian bekas, berbagai jenis barang ilegal lain seperti tekstil, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik juga berhasil diamankan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia.
Operasi ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementrian Perdagangan dan Direktoriat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi antar instasi pemerintah diharapkan dapat terus berjalan baik demi memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Bareskrim Polri berharap dengan keberhasilan operasi ini, pelaku usaha di Indonesia merasa lebih aman dan nyaman, serta masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap barang-barang ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H