Malpraktik adalah kesalahan medis yang timbul karena dokter melakukan pekerjaan di bawah standar. Malpraktik terjadi ketika dokter tidak memanfaatkan keterampilan dan pengetahuannya dengan benar untuk merawat pasien sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam konteks hukum Indonesia, malpraktik medis diartikan sebagai tindakan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak sejalan dengan standar profesi maupun kode etik kedokteran. Kelalaian ini dapat mencakup kesalahan dalam diagnosis, pengobatan yang tidak sesuai, atau pengabaian terhadap kewajiban untuk memberikan perawatan yang memadai.
Dan akibat malpraktik juga sangatlah fatal yaitu dapat di kenai sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus, seperti Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lalu,untuk keluarga pasien yang menjadi korban malpraktik berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.
Selain itu,tenaga medis juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang dapat berupa teguran tertulis dan pencabutan izin praktek sementara atau permanen. Untuk pencegahan malpraktik ini dapat di lakukan dengan cara meningkatkan kompetensi tenaga medis melalui program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan,mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan, dan juga mengedepankan komunikasi yang baik antara tenaga medis dan pasien.
Jadi, kesimpulannya adalah malpraktik medis membawa dampak yang serius, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi tenaga medis yang terlibat. Konsekuensi hukum yang mungkin timbul meliputi sanksi pidana, perdata, administratif, serta pelanggaran etika profesi. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga medis untuk selalu mempertahankan profesionalisme dan memenuhi standar yang berlaku guna mencegah terjadinya praktik malpraktik.
Lalu,untuk saran yang dapat di berikan adalah dengan memperhatikan sarana dan prasarana dalam rumah sakit untuk menunjang pekerjaan para tenaga medis ,dan adanya kedekatan antara tenaga medis dan pasien agar saling terbuka satu sama lain dan terhindar dari malpraktik tersebut.
Referensi:
Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia, 5(1), 87--93.
Nurdin, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 92--109.
Trisnadi, S. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 150--156.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H