Certified Public Accountant Indonesia (CPAi) merupakan sertifikasi bagi profesi Akuntan Publik Indonesia yang di terbikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dan Izin mendirikan Kantor Akuntan Publiknya di ajukan dan diterbitkan oleh Pusat Pembinaan Akuantan dan Jasa Penelian (PPAJP) Kementria Keuangan. Berdasasarkan data PPAJP terdapat 397 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang aktif pada saat ini.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tetang Akuntan Publik syarat menjadi atau ingin mengikuti Ujian CPA tidak harus lagi beregister Akuntan Negara (Lulusan kuliah PPAk Bersertifikat akuntan ) dan dapat diikuti oleh hampir semua disiplin ilmu tidak khusus buat Jurusan Akuntansi. Tujuan supaya makin terbuka luas untuk siapapun untuk jadi Akuntan Publik dikarenakan Indonesia masih kekukarang Akuntan Publik Bersertifikat (CPA). Padahal kalau dilihat untuk memperbanyak jumlah akuntan publik di Indonesia kita tidak perlu melirik keluar dan jurusan lain dikarenakan jurusan akuntansi dan akuntan bersertifikat masih banyak yang belum memperoleh CPA.
Di Indonesia saat ini untuk memperoleh CPA secara umum memang baru hanya satu jalur yaitu dengan melalui CPA Exam. Dari percakapan beberapa teman yang telah mengikuti selain membutuhkan sumberdaya keuangan yang cukup dan juga harus belajar secara serius untuk lulus karena bisa dikatakan sangan jarang yang bisa lulus sekali test bahkan ada yang sudah test berkali-kali tetapi tidak kunjung juga lulus padahal pengalaman auditnya dilapangan sudah sangat memadai, sehingga hal semacam ini membuat banyak akutan beregister untuk sedikit males coba mengikuti CPA Exam.
Jika memang tujuan kita ingin memperbanyak jumlah CPA di Indonesia dalam rangka menghadapi seribuan CPA asing pada tahun 2015 maka IAPI harus mulai berfikir cara yang berbeda dalam proses mensertifikasi CPA. Saya menyarankan IAPI memilih dua cara dalam memperbanyak CPA.
1. Dengan Jalur CPA Exam, ini berlaku untuk siapapun dan jurusan apapun yang merasa mampu untuk lulus.
2. Dengan Jalur Pendidikan 1 bulan penuh berupa PPL dengan syarat
- Berpengalaman Min 5 tahun bekerja di kantor Akuntan Publik dengan di buktikan dengan surat keterangan dari satu atau lebih kantor akuntan publik tempat ia bekerja.
- Memiliki Register Akuntan
- Membayar Biaya Pelatihan
Menurut saya ini akan memberikan kesempatan penuh dan luas bagi para praktisi yang sudah lama berkecimpung di dunia audit tetapi enggan untuk ikut ujian CPA Exam. Dalam Dunia Audit menurut saya pengalaman jauh lebih di utamakan ketimbang lulus ujian sertifikasi karena pengalaman sangat menentukan kematangan seorang auditor dalam menganalisa sebuah masalah.
"Kita harus berfikir leluasa untuk bangsa ini jika kita tidak mau di jajah oleh CPA asing ditanah sendiri. Lebih baik anak-anak kita dipimpin oleh bangsanya sendiri ketimbang di pimpin bangsa asing yang tidak memiliki nasionalisme Indonesia."
Salam Pembangunan,
HK