Sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri No 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, disini ada beberapa hal yang mendasar yang selama ini telah berjalan yaitu untuk lulus S2 nantinya harus menyelesaikan 72 sks dengan rincian sebagai berikut :
- Perkuliahan : ±32 sks
- Proposal Thesis : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah : ±10 sks
kalau dilihat keuntungannya mahasiswa yang lulus benar-benar akan menjadi seorang peneliti karena bobot yang berbau penelitian saja kurang lebih 30 sks. tetapi dampak lain adalah semakin menurunnya minat mahasiswa S1 untuk melanjutkan ke jenjang Pascasarjana dengan perbagai pertimbangan seperti biaya dan kemampuan menulis karya ilmiah. Hal ini berkorelasi dimana di beberapa kampus lulus S1 terkadang memilih jalur non skripsi ketimbang jalur skripsi untuk kelulusan mereka, alasan mereka simple malas dan tidak bisa menulis, lebih baik mengambil mata kuliah pengganti skripsi saja.
Dampak lain adalah mahasiswa yang memaksakan masuk akan semakin lama keluar ini tergambar banyaknya mahasiswa S2 mengerjakan tesis saja bisa sampai 3 semester apalagi di tambah dengan karya ilmiah dan seminar.
Pada akhirnya nanti yang lulus S2 pasti yang benar-benar niat untuk sekolah secara 100%, tetapi disamping lain acaman terbesar adalah Bangsa ini akan kekurangan tenaga pengajar lulusan S2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H