Tangerang, 25 Desember 2024
Hukum formal dan materiil merupakan dua konsep dasar dalam ilmu hukum Hukum materiil mengatur substansi atau isi dari suatu aturan hukum, seperti hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Contohnya adalah hukum pidana yang mengatur tindak pidana. Di sisi lain, hukum formal mengatur prosedur atau tata cara bagaimana hukum materiil diterapkan. Hukum acara pidana, misalnya, mengatur bagaimana suatu perkara pidana diadili. Singkatnya, jika hukum materiil adalah "apa" yang diatur, maka hukum formal adalah "bagaimana" aturan tersebut diterapkan. Keduanya saling melengkapi dan bekerja sama untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H