Lihat ke Halaman Asli

Raja Lubis

TERVERIFIKASI

Pekerja Teks Komersial

Cara Menghitung Kursi DPR RI, Studi Kasus Caleg Dapil Jabar IV

Diperbarui: 22 Februari 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Caleg petahana Desy Ratnasari (PAN) berpotensi tidak lolos ke Senayan/doc. times Indonesia

Di media sosial sudah banyak bertebaran prediksi siapa calon legislatif (caleg) yang akan lolos ke Senayan, dan siapa yang tidak. Masyarakat semakin melek informasi akan cara penghitungan kursi untuk para caleg DPR RI ini. Tapi nggak sedikit pula yang masih bingung, sebetulnya gimana metode bagi-bagi kursi DPR ini.

Semisal ada caleg dari partai A, suaranya lebih tinggi daripada caleg partai B, tapi yang lolos ke Senayan malah caleg partai B. Kok bisa? Yuk mari sama-sama belajar!

Cara penghitungan umum kursi DPR RI

Sesuai Undang-Undang (UU) N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi DPR RI masih menggunakan metode sainte lague. Metode ini mengonversikan perolehan suara partai politik (parpol) ke kuota kursi parlemen DPR RI sesuai daerah pemilihannya. 

Lebih lanjut mengenai rumus matematisnya dijelaskan dalam pasal 415 ayat (2) UU Pemilu. Begini bunyinya:

Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3,5,7, dan seterusnya.

Nah, di ayat tersebut ada klausul ambang batas 4 persen. Artinya, partai politik yang mendapat suara sah nasional di bawah 4%, secara otomatis tidak diikutsertakan dalam penghitungan kursi. 

Semisal Perindo yang menurut lembaga Quick Count, suara sah parpol tersebut hanya sekitaran 1,33-1,50%, maka otomatis seluruh keluarga Hary Tanoesodibjo yang nyaleg gagal duduk manis di kursi DPR RI.

Mari kita simulasikan penghitungan kursi DPR RI ini secara lebih konkret. Sebagai sample, saya ambil daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) IV yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Ya, tiada lain dan tiada bukan karena saya menggunakan hak suara saya di dapil ini.

Perolehan 9 suara parpol di dapil Jabar IV

Sesuai hasil rilis sejumlah lembaga Quick Count, 8 partai dipastikan lolos ke Senayan. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, & Demokrat. Sementara PPP berada di ujung tanduk, karena suaranya berada di kisaran 3,64-3,97%. Dengan margin of error 1%, PPP masih punya kemungkinan lolos ke Senayan.

Jadi dalam simulasi ini, kita anggap saja PPP lolos parlemen.

Berdasarkan hasil real count Sirekap KPU per tanggal 22 Februari 2024, pukul 09:00 WIB, dengan suara masuk 61,96%, perolehan suara parpol di dapil Jabar IV adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline