Lihat ke Halaman Asli

Hubungan Hukum Administrasi Pemerintahan dan Hukum Administrasi Negara

Diperbarui: 27 Desember 2023   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi yang tidak memahami Ilmu hukum biasanya akan menganggap studi hukum administrasi pemerintahan sama dengan mempelajari ilmu administrasi negara. 

Dengan demikian ada anggapan mempelajari hukum administrasi pemerintahan akan berkisar pada hukum surat menyurat atau ketatausahaan atau berkaitan dengan pengorganisasian badan pemerintahan. Pemahaman ini keliru karena hukum administrasi pemerintahan bersangkut paut dengan perundang-undangan dan fungsi pemerintahan. Hukum administrasi pemerintahan masuk kelompok hukum publik dan bukan administrasi publik atau administrasi negara. 

Hukum administrasi pemerintahan mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, mengatur organisasi negara, dan berfungsi sebagai kontrol tindakan pemerintah. Secara lebih rinci perbedaan antara hukum administrasi pemerintahan dan ilmu administrasi negara adalah:

 Hukum Administrasi Pemerintahan

1) Merupakan bagian dari hukum publik yang berkenaan dengan pemerintahan umum.

2) Peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana pemerintah menjalankan tugas-tugasnya.

3) Objek kajiannya berkenaan dengan wewenang pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerntahan.

4) Jabatan pemerintahan sebagai objek kajiannya.

5) Mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi.

6) Peraturan perundang-undangan adalah sumber hukum.

7) Peraturan perundang-undangan adalah sebagai bentuk perumusan kebijaksanaan atau kehendak negara sejalan dengan makin meluasnya campur tangan secaralangsung dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline