Malang, 9 November 2022, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan Raita Arfemin Santya, Sofia Marga Utami, Adinda Irchmna Kamalia, Balqis Duprilla M, Monika Sita Anggraini melakukan sosialisasi tentang Sertifikasi Halal di UMK Terang Bulan Nusasari milik bapak Tomi Priyabudi yang beralamat di Jalan Utomo No. 53 B, Dusun Rambaan, Landungsari, Kec. Dau Kabupaten Malang.
Pada sosialisasi ini kami menjelaskan pengertian,tujuan,dan alur proses sertifikasi halal. bapak Tomi Priyabudi telah memproduksi terang bulan miliknya sendiri sejak tahun 2008, maka dari itu kami sebagai mahasiswa memberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM guna menjamin kehalalan produk milik bapa Tomi Priyabudi kepada konsumen dari Terang Bulan Nusasari.
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tujuan dari sertifikasi halal tersebut ialah memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha.
Manfaat dari Sertifikasi halal pada produk antara lain :
- Melaui sertifikasi dan label halal dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim
- Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi
- Memiliki keuntungan yang kompetitif dan citra positif (Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition
- Memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnya konsumen
- Memberikan keunggulan komparatif
- Memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan global
- Membantu pelaku usaha untuk lebih rapih mengenai sistem dokumentasi dan administrasi perusahaan yang lebih baik
- Tiket untuk mendapatkan akses pasar global
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban produsen atau pelaku usaha kepada konsumen muslim ataupun non-muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup.
selain itu kami juga menjelaskan terkait Alur proses sertifikasi halal, yaitu melakukan permohonan sertifikasi halal, memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal,memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk,menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan menerbitkan sertifikasi halal. Selain mendaftarkan sertifikasi secara langsung juga dapat diakses melalui https://ptsp.halal.go.id
Setelah kami Mahasiswa Fakultas Hukum menjelaskan kepada bapak Tomi Priyabudi tentang pengertian,tujuan,dan alur proses sertifikasi halal beliau pun berencana untuk mendaftarkan produk Terang Bulan Nusasari tersebut agar mendapatkan pengakuan halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H