Lihat ke Halaman Asli

raisa shabrina

Hanya manusia biasa

Kebijakan Pemerintah di Masa Covid-19

Diperbarui: 21 Juni 2021   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Van der Pot mengatakan bahwa Hukum Tata Negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan antara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.  

Dalam menanggapi bahaya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melakukan setidaknya tiga hal sesuai amanat Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Pertama, menetapkan COVID-19 menjadi darurat kesehatan nasional melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres). Kedua, memilih instrumen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi keadaan darurat dengan mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Ketiga, memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Namun, dari perspektif hukum tata negara darurat (constitutional law in a state of emergency), ketiga produk hukum itu bermasalah.

1. Waktu yang ditentukan tidak jelas sampai kapan 

Secara konstitusional, presiden memang diberikan kewenangan menyatakan dan menetapkan keadaan bahaya atau darurat nasional, dan bisa dilakukan melalui peraturan, keputusan presiden .

Penetapan keadaan darurat akan selalu berdampak pada pembatasan, pengurangan, ataupun pembekuan hak asasi manusia. Oleh karena itu, maka dalam kajian hukum tata negara darurat, kewenangan presiden menetapkan keadaan darurat juga perlu dibatasi.

Saat ini perundangan-undangan kita belum mengatur pembatasan waktu itu. Namun, terdapat asas-asas keadaan darurat yang berlaku secara internasional yang bisa dan harus diacu oleh presiden.

Salah satu asas yang menghendaki adanya kepastian kapan keadaan darurat itu berakhir adalah asas kesementaraan(limitation of time).

Asas ini menghendaki adanya batasan pemberlakuan keadaan darurat untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan dan jaminan-jaminan konstitusional hak asasi manusia.

Ini agar segala tindakan hukum dalam keadaan darurat itu dapat diukur dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline