Pada tahun lalu dunia maya Indonesia digemparkan oleh berita kematian misterius Brigadir J. Tepatnya 8 Juli tahun 2022 Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jenazah Brigadir J ditemukan tergeletak di dekat tangga rumah tersebut. Setelah pihak ambulan datang jenazah dibawa ke rumah sakit dan langsung dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polri tingkat satu. Pada hasil otopsi pertama ditemukan 7 luka tembak di tubuh korban pihak keluarga mengatakan bahwa hasil otopsi itu tidak sesuai dengan luka-luka yang mereka lihat di jenazah BrigadirJ. Pada akhirnya pihak keluarga Brigadir J meminta untuk mengangkat jenazah Brigadir J untuk diotopsi kembali. Otopsi yang kedua dilakukan di RSUD Sungai Bahar Muaro Jambi, otopsi ulang pada jasad Brigadir J dengan menunjuk dokter forensik dari Rumah Sakit Dokter Cipto Mangun yaitu dokter Adi Firmansyah Sugiarto untuk memimpin otopsi kedua otopsi kedua ini.
Pada 26 Juli Barada E datang ke Komnas HAM untuk memberikan Kesaksian tentang kronologi apa yang terjadi pada saat itu. Barada E mengaku bahwa ia menembak Brigadir J setelah ia mendengar teriakan dari Putri Candrawasih, Putri candrawasih teriak karena mengaku bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir J. Ferdy Sambo pun merencanakan suatu sekenario palsu tembak-menembak antara Barada E dengan Brigadir J dengan cara menembakkan peluru pistol kearah dingin beberapa kali dengan pistok milik Brigadir J.
25 Agustus Barada E ditetapkan menjadi tersangka, mencabut pengakuan sebelumnya dan sebenarnya dia mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo. Dan akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti membuat scenario palsu itu semua. Namun jika dilihat dari sisi kemanusiaan Barada E tetapi bersalah. Ia berusaha menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan. Walaupun atas perintah atasan, tapi itu tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Memang benar ia melakukan hal tersebut atas paksaan atau tekanan dari Ferdy Sambo, tetapi bukannya ia juga harus menolak seperti Bribka R. Bagaimanapun antara Brigadir J dan juga Barada E telah berteman. Memang benar ia harus patuh dengan atasannya, tapi apakah perintah buruk juga harus di lakukan? Apakah ia tidak boleh menolak jika perintah itu merugikannya?
Setelah Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, ia juga telah berani mengaku bahwa dia adalah otak dari penembakan Brigadir J dan dia juga yang telah memerintahkan Barada E dan Bribka R untuk menembak Brigadir J, namun Bribka R menolak perintah dari Ferdy Sambo. Ia juga terbukti melakukan obstruction of justice (Penghalangan Keadilan) yang mempengaruhi serta menghalangi proses hukum administrasi seperti menghilangkan dan merusak barang bukti. Hal ini dilakukan Ferdy Sambo karena ia memiliki uang dan juga kuasa. Seharusnya pihak kepolisian lebih cepat dan tanggap pada kasus ini. Dengan kuasa dan juga uangnya ia bisa melakukan berbagai macam cara agar bisa terbebas. Dan semakin banyak menjerat orang yang seharusnya tidak terduga pada kasusnya ini.
Sewaktu dilaksanakannya rekontruksi kejadian di rumah pribadi Ferdy Sambo terdapat perbedaan pengakuan dari kedua pelaku. Pengakuan dari Fedy Sambo "Barada E menodongkan pistol ke arah Brigadir J yang berdiri di depan tangga dan ia memberikan perintah kepada Barada E untuk menembak sambil berjalan saat ditodong senjata tajam Brigadir J membuka tangannya ke arah depan dan tidak melakukan perlawanan ketika sudah ditembak brigadir j tengkurap dan Ferdi sambo mengambil pistol Brigadir J untuk ditembakkan ke tembok agar terlihat seperti telah terjadi baku tembak". Sedangkan pengakuan dari Barada E Ferdy Sambo berteriak sambil berkata "woi cepat tembak anak itu" Brigadir J dengan posisi berdiri semi jongkok dan mengangkat kedua tangannya ketika Barada E menodongkan pistol ke arah Brigadir J dengan mata terpejam ia menembak kearah Brigadir J lalu korban tengkurap dan tidak melakukan perlawanan. Setelah itu Fedy Sambo mengambil pistol milik Brigadir J dan menembakkan ke arah kepala belakang Brigadir J dengan jarak 16 cm lalu menembak kearah tembok. Dari kedua pengakuan terdakwa terdapat beberapa kejanggalan yang tidak masuk dilogika seharusnya hal ini lebih bisa diusut karena ini awal mula dari ketidakpercayaan masyarakat yang menilai kasus ini.
Semakin hari kontroversi pada kasus Sambo ini semakin panas. Banyak fakta-fakta baru yang plot twis dan tidak diduga oleh netizen. Kebencian masyarakat terhadap Sambo semakin besar, karena keterbuktiannya dalam menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Pengakuan dari pihak Barada E dan Ferdy Sambo ada sebuah perbedaan. Apalagi kaum hawa yang saat itu terpikat dengan paras Barada E. Para netizen sudah berada dipihak Barada E karena kesopanan, kejujuran, dan juga ketenangannya saat menghadapi sidang.
Sebetulnya, apa motif yang sebenarnya melatar belakangi penembakan Brigadir J?
Ada dua teori yang muncul dimedia salah satunya dikemukakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J "almarhum Brigadir J mengetahui rahasia pelaku dan membeberkan rahasia tersebut". Menurut Kamaruddin Simanjuntak Fedy Sambo marah karena membeberkan rahasia kepada istri Sambo, bahwa informasi itu tidak hanya terkait hubungan, tapi juga bisnis ilegal Ferdy Sambo. Diduga terdapat brangkas rahasia yang ada dirumah Fedy Sambo yang berisi uang sebanyak 900 miliar, tetapi berita itu langusng dibantah dari pihak kepolisian. Hal ini baru dugaan dari Sambo terkait berita bahwa Brigadir J melakukan penyebaran rahasia pribadinya. Seharusnya sebagai seorang Jendral ia mampu berfikir secara sistematis, dimana ia tidak seharusnya langsung menuduh Brigadir J. Melainkan ia harus mengusut tuntang atau mungkin mencari bukti-buktinya, seperti ketika ia menangani kasus-kasus pidana. Seharusnya Ferdy Sambo mampu menerapkan prosedur kepolisian didalam kehidupannya. Yang kita tahu pastinya dia sudah pernah menempuh pendidikan untuk menganalisis dan mengenali suatu kasus bukan hanya berupa dugaan.
Teori kedua berasal dari Barada E yang dikemukakan oleh Deolipa selaku mantan kuasa hukumnya diduga Putri C dan Kuat Makruf memiliki hubungan gelap yang diketahui oleh Brigadir J. Diduga Brigadir J memiliki hubungan dibelakang Ferdy Sambo dengan Putri C. Dan hal ini disampaikan kepada Ferdy Sambo oleh Kuat Makruf hal inilah yang memunculak api cemburu dari pihak Ferdy Sambo. Jika dipikir-pikir hal ini memang wajar karena status Putri C adalah istri sah dari Ferdy Sambo kita tidak bisa melawan rasa cemburu Ketika mendengan berita yang menyangkut orang yang kita cintai pasti semua masyarakat disini akan melakukan hal yang sama, tapi tidak senekat Ferdy Sambo. Namun Barada E berpedapat jika sebetulnya yang memiliki hubungan gelap adalah Kuat Makruf dan Putri C tetapi yang menjadi korban dari hubungan gelap ini ialah Brigadir J yang tidak bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H