Kesalahan pengisian SPT merupakan suatu hal yang sangat mungkin terjadi terutama bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melakukan pengisian SPT. Oleh sebab itu, Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT berserta sanksi yang didapat. Ada beberapa kondisi yang diatur dalam pasal tersebut sehingga berakibat pada besaran sanksi yang berbeda tiap kasusnya.
1) Wajib Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Apabila Wajib Pajak menyadari adanya kesalahan dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa kemudian segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang menyebabkan utang pajak lebih besar maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK Tarif Bunga). Sanksi untuk kondisi seperti ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Besarnya sanksi atas kasus ini rata-rata di bawah 1% seperti halnya tarif bunga per bulan pada periode Januari 2024 yakni sebesar 0,97%. Sanksi bunga tersebut dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
Adapun sanksi ini memiliki batas paling lama dikenakan atas 24 bulan keterlambatan. Artinya, apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran 25 bulan setelah jatuh tempo penyampaian SPT maka sanksi yang didapat Wajib Pajak hanya akan dihitung selama 24 bulan. Kemudian, pasal ini juga menyatakan bahwa bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Otomatis ketika Wajib Pajak terlambat satu hari saja maka tetap akan dihitung terlambat satu bulan.
Keuntungan Wajib Pajak apabila melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum dilakukan pemeriksaan adalah nama baik Wajib Pajak akan terjaga. Wajib Pajak akan dianggap sebagai orang yang jujur dan berintegritas. Selain itu, sanksi yang didapat juga lebih rendah dibandingkan dengan tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran mandiri.
2) Wajib Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebelum Dimulainya Penyidikan
Ketika sudah berbicara tentang penyidikan artinya Wajib Pajak tersebut dicurigai melakukan pelaporan data palsu dalam SPT sehingga menyebabkan kerugian negara. Kecurigaan tersebut didapat dari proses pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) yang disampaikan dalam Laporan Pemeriksaan Bukper. Sederhananya, pemeriksaan bukti permulaan ini bertujuan menemukan petunjuk mengenai adanya tindak pidana perpajakan.
Dalam kasus ini, Wajib Pajak diperbolehkan melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT selama perintah penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum (kejaksaan). Akan tetapi, sanksi yang didapatkan tidak akan berubah. Sesuai Pasal 8 ayat (3a) UU KUP, sanksi administrasi yang didapatkan adalah denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar. Sanksi berat ini dikenakan agar Wajib Pajak jera dan tidak lagi mengulangi perbuatan pemalsuan data dalam SPT. Wajib Pajak yang melakukan inisiatif pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam kasus ini setidaknya dapat menjaga nama baiknya sebagai Wajib Pajak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
3) Wajib Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebelum Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan