Lihat ke Halaman Asli

Raihan Syafitra

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Jakarta

Perbedaan Trias Politika Indonesia dan Amerika Serikat

Diperbarui: 17 Desember 2022   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai trias politika kita tentu langsung tertuju kepada 3 lembaga yaitu, Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif. Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang, Lembaga Legislatif adalah Lembaga yang yang berwenang untuk membuat undang-undang , dan Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas untuk menguji undang-undang. Lembaga Eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden, serta menteri-menteri. 

Lembaga Legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Lembaga Yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Pada teorinya ketiga lembaga ini memiliki kedudukan yang setara dalam sistem hierarki pemerintahan, namun dalam praktik di lapangannya terkesan bahwa Lembaga Eksekutif lebih tinggi dibanding Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif. Trias politika adalah suatu konsep politik yang berarti pemisahan ataupun pembagian kekuasaan. Konsep ini pertama kali diungkapkan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu, tujuan trias politika adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Hampir seluruh negara di dunia menerapkan konsep trias politika, termasuk Indoensia dan Amerika Serikat. Indonesia menggunakan konsep pembagian kekuasaan, sedangkan Amerika Serikat menggunakan konsep pemisahan kekuasaan. Perbedaan lain dari konsep trias politika Indonesia dan Amerika Serikat adalah Amerika Serikat menggunakan sistem pemerintahan federal, sedangkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini menyebabkan negara-negara bagian di Amerika Serikat lebih bebas dalam mengurusi daerahnya, sedangkan provinsi-provinsi di Indonesia lebih terikat dengan pemerintah pusat dalam membuat dan menentukan kebijakan daerahnya.

Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya. Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. 

Dampak positif dari pembagian kekuasaan yaitu adanya sinergi dan kolaborasi antara Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif. Sedangkan dampak negatifnya yaitu adanya intervensi dari suatu lembaga kepada lembaga lainnya. Dampak positif dari pemisahan kekuasaan adalah masing-masing lembaga lebih mandiri dan independen, sedangkan dampak negatifnya adalah dikhawatirkan adanya ketidaksinkronan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Negara-negara maju condong menerapkan pemisahan kekuasaan dalam konsep trias politika, sedangkan negara-negara berkembang, cenderung menerapkan pembagian kekuasaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline