Sosialisasi terkait Perizinan Usaha yang ditujukan kepada Pelaku Usaha dalam hal ini UMKM dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 oleh Kelompok 2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri oleh Ordelia Julayta, Melati Norhalizza, Wardah Abrilia, Alisa Dewanti, Anan Nafiqah dan Juli Dian. Kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan Tugas PLKH I yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Instruktur yaitu Ibu Intan Khoirunnisa', S.H.
Indonesia merupakan negara berkembang dimana apabila melihat pada bidang perekonomiannya masih terus diperlukan pembaharuan. Untuk melakukan pembaharuan demi mencapai terwujudnya cita-cita bangsa, Indonesia terus mencari langkah baru guna mendorong kemajuan ekonomi bagi masyarakat luas di negara ini. Salah satu bentuk usaha masyarakat dalam memajukan kesejahteraan ekonomi ialah dengan menciptakan usaha. Saat ini telah dikenal sebagai UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan suatu bentuk usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Sosialisasi terkait Perizinan Usaha ini dilaksanakan bersama Mas Burhan sebagai Pelaku Usaha dari Toko Kelontong Abadi yang terletak di Jl. Notojoyo No.42 Tegalgondo Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman mengenai pentingnya Perizinan Usaha bagi Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. Selain itu, kegiatan ini merupakan implementasi atas pembelajaran mata kuliah mengenai Perizinan Usaha bagi Pelaku Usaha. Adapun kegiatan sosialisasi memberikan hasil dimana Pelaku Usaha dapat memahami sekaligus mempraktekkan tata cara pendaftaran Izin Usaha. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaan sosialisasi tidak hanya memberikan materi, melainkan juga dengan terjun langsung dalam prakteknya.
Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran Izin Usaha berbasis online dilaksanakan melalui website oss.co.id, kami tentunya tidak lupa memberi contoh dalam mengakses website tersebut sehingga Pelaku Usaha dapat memahami dengan mudah mengenai bagaimana penggunaan dari OSS termasuk pula bagaimana cara mengakses berbagai menu di OSS, baik KBLI, Prosedur, dan Tata Cara Pendaftaran.
Berdasarkan informasi yang telah disajikan dalam OSS, Pelaku Usaha juga telah berhasil mengidentifikasi jenis usaha yang dimiliki. Yaitu jenis Usaha Mikro dengan Tingkat Resiko Rendah sesuai dengan informasi yang tertera dalam KBLI Kode 47192 dengan Klasifikasi Toko Kelontong.
Namun, sangat disayangkan bahwa Pelaku Usaha belum mengetahui pasti mengenai usaha yang dimilikinya sudah didaftarkan dan memiliki Izin Usaha atau belum. Meskipun demikian, dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menyadarkan Pelaku Usaha terkait pentingnya Izin Usaha, sehingga diharapkan apabila usaha tersebut belum memiliki Izin Usaha, maka Pelaku Usaha akan segera mendaftarkan usaha yang dimilikinya untuk legalitas atas usaha yang dimilikinya serta dapat mencegah segala bentuk konflik hukum yang dapat terjadi di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H