Lihat ke Halaman Asli

Raihan DzakyFerdiansyah

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kampanye Diawal Season, Etiskah?

Diperbarui: 12 September 2023   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk melaksanakan demokrasi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum atau biasa disingkat sebagai pemilu ini bertujuan untuk memilih para anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan dengan serentak pada tanggal yang sudah ditentukan oleh suatu badan yang disebut KPU. 

KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) merupakan suatu lembaga yang dikelola oleh negara dengan tugas utama sebagai penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Selain itu, KPU juga bertugas sebagai lembaga yang mengakomodir segala pelaksanaan pemilu seperti menetapkan jadwal pemilu, mengumpulkan data pemilu, menetapkan hasil pemilu, serta sebagai lembaga yang memimpin jalannya pemilu tersebut.

Pemilu juga identik dengan kampanye para anggota partai politik. Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dalam pasal 275 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017. 

Pada UU tersebut terdapat salah satu alat yang terdapat dimana mana dan yang paling sering kita lihat yaitu alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya.

Pada kampanye, alat peraga yang paling sering kita lihat di pinggir jalan manapun yaitu baliho partai politik. Baliho ini sering kali sebagai alat yang digunakan oleh partai politik untuk memperkenalkan para calonnya yang akan menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif. Akan tetapi kadang kala para partai politik ini menggunakan baliho dengan sembarangan tanpa memperdulikan peraturan yang mengatur tentang kampanye ini. 

Para parpol sering kali memasang baliho jauh sebelum adanya pemilu, dengan alasan ingin memperkenalkan calon legislatif dan eksekutifnya lebih awal. Padahal jelas tertulis pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 275 yang berisi tentang peraturan mengenai jadwal diperbolehkannya kampanye partai politik. Lalu pada pasal 492 diperjelas dengan hukuman dan denda bagi pelanggar peraturan tersebut.

Pada kedua pasal tersebut, jelas tertulis bahwa kampanye pemilu tidak boleh dilakukan jauh sebelum diadakannya pemilu dan sudah diatur didalamnya jadwal dan waktu diperbolehkannya melakukan kampanye. Maka dari itu, pihak yang bertanggung jawab mengenai kampanye tersebut seharusnya diberi sanksi sesuai pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 492. Serta pihak berwajib seharusnya mempertegas peraturan tersebut dengan tindakan yang nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline