Mungkin kamu sudah tahu kalau kripto sudah dikenakan pajak di Indonesia. Pajak kripto ini sudah disahkan oleh Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani pada bulan Mei 2022.
Walaupun kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun kripto ditetapkan sebagai komoditi atau alat investasi yang sah. Sehingga pajak kripto di Indonesia masuk ke dalam Pajak Penghasilan atau PPh dan PPN.
Perhitungan pajak transaksi kripto ini berdasarkan aturan PMK 68/2022 yang mengatur tiga hal yaitu transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining). Karena aturan pajak ini masih baru maka tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% diintegrasikan sebagai trading fee. Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%.
Bagaimana dengan negara lain? Apakah negara lain juga menetapkan pajak kripto? Masing-masing negara di dunia memiliki aturannya sendiri tentang tarif pajak kripto di negaranya.
Berapa saja sih pajak yang dikenakan di beberapa negara di belahan dunia?
Tiap negara punya kebijakan yang berbeda terhadap pajak kripto. Hal ini juga tergantung pada pemahaman dan definisi tiap negara dalam menganggap aset digital yang satu ini. Ada yang menganggap kripto bisa dijadikan alat pembayaran, kemudian ada juga yang menganggap kripto sebagai komoditas atau aset virtual saja.
Berikut adalah beberapa penetapan pajak di beberapa negara.
1. Jepang
Di Jepang, kripto masuk ke dalam pajak penghasilan karena masuk ke dalam kategori pendapatan. Kripto dikenakan pajak di Jepang hingga sebesar 55%.Kemudian ada juga pajak kripto wajib pajak luar negeri untuk yang mempunyai kripto dan dikenakan tarif pajak sebesar 20% atas penghasilan yang harus dibayar saat meninggalkan Jepang.
2. India
India tidak mau ketinggalan tren kripto ini. Walaupun belum ada ketentuan yang mengatur pajak kripto di India. Namun, Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman telah mengumumkan bahwa semua aset digital akan dikenakan pajak sebesar 30%.