Lihat ke Halaman Asli

Raihan Ajhuri Kamal

Universitas Muhammadiyah Malang

OJK Blokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal sebagai Upaya Pemproteksian Masyarakat dari Kegiatan Ilegal di Tahun 2023

Diperbarui: 10 Januari 2024   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan penindakan terhadap 2.288 entitas keuangan ilegal dalam tahun 2023. Hal tersebut dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk memproteksi masyarakat dari kegiatan keuangan yang ilegal dan merugikan.

OJK membantu ketat untuk memastikan penindakan entitas ilegal dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Penindakan tersebut biasanya dilakukan dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat, melakukan penyitaan, pembekuan atau penutupan kegiatan usaha, serta melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Entitas keuangan ilegal seringkali mengiming-imingi masyarakat dengan janji imbal hasil yang tinggi atau risiko yang rendah, tetapi produk tersebut sebenarnya tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK. Hal ini dapat menimbulkan potensi kerugian atau penipuan bagi masyarakat.

OJK terus melakukan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal, baik secara online maupun offline untuk melindungi masyarakat dari kegiatan keuangan yang merugikan. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati sebelum memilih produk investasi dan memastikan bahwa entitas tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK guna menghindari risiko kerugian atau penipuan.

OJK juga aktif berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan keuangan dan menindak segala bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

Sebagai regulator dan pengawas keuangan, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang sehat dan terpercaya serta memastikan perlindungan hukum dan hak-hak nasabah dalam melakukan transaksi dan investasi. Dengan upaya tersebut, diharapkan akan tercipta sistem keuangan yang aman, sehat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline