Lihat ke Halaman Asli

Konflik Bersenjata dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 22 September 2022   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik bersenjata dalam Islam dan konflik bersenjata kontemporer memiliki perbedaan di beberapa aspek. Sebagai contoh, dalam Islam, hukum yang mengatur mengenai konflik bersenjata ini berlandaskan hukum syari'at Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, tujuan dari konflik bersenjata dalam Islam adalah untuk berdakwah dan membela agama Islam dan demi mencapai rahmatan lil 'alamin. Sedangkan hukum konflik bersenjata kontemporer berlandaskan hukum humaniter Internasional yang bersumber dari Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan serta memiliki tujuan demi kedaulatan suatu negara.

Dalam Islam, karakteristik dari konflik bersenjata ini adalah offensive dan defensive yang mana konflik bersenjata ini untuk melindungi dan bukan untuk memaksa suatu kaum. Untuk mengangkat keadilan dan menghapuskan kedzaliman serta untuk saling berdamai dan tidak saling merusak.

Dalam perang juga biasanya terdapat tawanan perang yang mana dalam Islam juga terdapat beberapa larangan mengenai tawanan perang, antara lain:

  • Larangan menawan musuh dengan tujuan mendapat tebusan sebanyak-banyaknya, terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 67.
  • Perintah berdakwah pada tawanan perang, terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 70.
  • Kewajiban mengawasi dan tetap waspada terhadap tawanan perang, terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 71.
  • Larangan melampaui batas, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 190.
  • Berlaku baik terhadap tawanan perang dan dilarang memperbudak mereka, terdapat dalam surat Muhammad ayat 4.
  • Dilarang melakukan tindakan balas dendam terhadap tawanan perang, terdapat dalam surat Al-Insan ayat 8-9.

Dalam perang juga harus selalu mengingat prinsip dasar yang selalu ditekankan oleh Rasulullah SAW. yaitu tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang tua, tidak menebangi pohon, tidak melakukan pembakaran dan menghancurkan tempat tinggal, dan tidak membunuh sapi atau kambing kecuali sekedar menyembelih untuk dijadikan makanan. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline