Lihat ke Halaman Asli

Polisi Bicara Aturan Hukum untuk Pengendara Merokok di Jalanan

Diperbarui: 21 Februari 2024   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sebuah video memperlihatkan pengendara membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial. Apakah ada aturan yang mengatur tentang merokok bagi pengendara di jalanan umum?

Polres Metro mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain.

"Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP

merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang.Polres Metro pun menghimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.

"Bisa (Ditilang). Imbauan Satlantas Polres Metro, tidak merokok saat berkendara. Selain merugikan kesehatan tetapi merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline