Meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk memutus rantai penularan Virus covid-19. Mulai dari PSBB sampai PPKM Level 1-4. Covid-19 gak ada habisnya ya?
Covid-19 yang dikenal dengan Virus corona adalah virus yang menyerang bagian pernapasan. Virus jenis SARS-CoV-2 ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Total kasus Virus covid-19 di Indonesia per (Rabu, 4 Agustus 2021) adalah 3.496.700 kasus. Wow banyak ya?
Yuk, bersama-sama kita memutus Rantai Penularan Virus Covid-19 dengan 6M. Apa sih protokol kesehatan 6M ini?
Pkesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Prokes 6M ini menyesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berikut Prokes 6M yang harus kita patuhi, yaitu :
- Memakai Masker
- Mencuci tangan dengan air yang mengalir
- Menjaga Jarak
- Menjauhi Kerumunan
- Mengurangi Mobilitas
- Menghindari Makan Bersama
Mari ketat Protokol Kesehatan kalian dengan 6M untuk memutus rantai penularan Covid-19. #Dirumahaja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H