Lihat ke Halaman Asli

raihan

Mahasiswa universitas pamulang, studi hukum

Juru Parkir Liar, "2000 Ga Akan Membuatmu Miskin"

Diperbarui: 9 Juni 2024   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar di ambil melalui kompas.id

Sering kali juru parkir liar ini sangat meresahkan bagi masyarakat. contoh pada saat ingin berbelanja di suatu minimarket pada awal datang parkir tidak ada juru parkirnya tetapi, pada saat keluar tiba tiba juru parkir datang seakan akan seperti ia bisa merasakan keberadaan uang. Yang mana kita sering kali bertanya, bagaimana peraturan parkir disini? Dan bagaimana hukum juru parkir yang tidak memiliki izin?

Juru parkir liar akan menerima hukuman yang diperoleh dari tindakan melakukan retribusi pemungutan uang parkir liar sebagai pelanggaran hukum. 

Hal ini sudah di atur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dimana dalam pasal tersebut dituliskan "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun" 

sebenarnya bahwa menjadi juru parkir harus memiliki izin dan tidak boleh sembarangan, Dalam hal ini tukang parkir wajib memiliki surat perintah dan izin dari dinas perhubungan (Dishub) 

pemda setempat harus segera mengatasi hal ini, karena masih banyak sekali juru parkir liar seperti ini di daerah setempat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline